Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tinggal Tunggu PMK, Kemenperin: Kami Sudah Siap
Jakarta (Suara Kalbar) – Program insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) oleh Kementerian Keuangan.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah menyiapkan berbagai aspek untuk menjalankan program tersebut.
Namun, insentif belum dapat diterapkan sebelum aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
“Kita tunggu PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus dikutip dari Antara, Senin (17/8/2026).
Menurut Agus, kewenangan penerbitan PMK berada di Kementerian Keuangan. Sementara Kemenperin telah mempersiapkan aspek teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan program.
Terkait kapan insentif mulai diberikan, Agus belum dapat memastikan. Pelaksanaannya masih bergantung pada penyelesaian regulasi di Kementerian Keuangan.
“Kita sudah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” jelasnya.
Merek Motor Listrik Masih Dibahas
Selain menunggu PMK, pemerintah juga masih membahas merek motor listrik yang nantinya berhak mendapatkan insentif.
Pembahasan dilakukan bersama Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
“Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga,” kata Agus.
Artinya, meski pemerintah telah menyiapkan skema insentif, calon penerima program belum sepenuhnya ditetapkan.
Target 6 Juta Motor Listrik
Rencana pemberian insentif motor listrik sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026.
Pemerintah saat itu mengusulkan agar insentif pembelian motor listrik mulai diberlakukan pada 2026 secara bertahap.
Pada tahap awal, program tersebut ditargetkan dapat mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor.
Purbaya sebelumnya mengatakan skema insentif masih dalam tahap kajian. Pemerintah kemudian membahasnya bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dalam kajian awal, pemerintah mempertimbangkan subsidi sekitar Rp5 juta untuk setiap unit motor listrik. Namun, besaran tersebut masih dapat berubah hingga kebijakan selesai difinalisasi.
Dengan demikian, masyarakat masih harus menunggu penerbitan PMK sebelum dapat mengetahui secara pasti mekanisme, merek yang memenuhi syarat, serta waktu dimulainya pemberian insentif motor listrik tersebut.
Sumber: Beritasatu.com






