Meta Hapus 750 Ribu Akun Facebook dan Instagram di Australia, Diduga Milik Anak di Bawah 16 Tahun
Suara Kalbar — Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, telah menghapus lebih dari 750.000 akun yang diduga digunakan oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun di Australia.
Meta menyebut sebanyak 462.000 akun Instagram dan 294.000 akun Facebook telah dinonaktifkan. Data tersebut mencakup periode sebelum hingga beberapa bulan setelah aturan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai berlaku pada Desember 2025.
Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan laporan Meta pada Januari 2026. Saat itu, perusahaan menyatakan telah menghapus sekitar 331.000 akun Instagram dan 173.000 akun Facebook yang diduga digunakan oleh anak di bawah usia 16 tahun.
Meta mengatakan akan terus menjalankan kewajibannya berdasarkan aturan yang berlaku di Australia. Komitmen tersebut disampaikan meski perusahaan sebelumnya secara terbuka menentang kebijakan pembatasan usia yang juga diterapkan terhadap sejumlah platform media sosial lainnya.
Regulator Australia Soroti Kepatuhan Platform
Komitmen Meta tersebut muncul ketika regulator internet Australia tengah mempertimbangkan langkah penegakan hukum terhadap sejumlah platform media sosial. Regulator menilai sejumlah perusahaan belum mengambil langkah yang memadai untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pembatasan usia.
Belum ada platform lain yang merilis data kepatuhan dengan rentang waktu yang sama seperti Meta. Namun, data pemerintah Australia dan sejumlah penelitian independen menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen anak di bawah usia 16 tahun masih menggunakan media sosial dalam tiga bulan pertama setelah aturan diberlakukan.
Pemerintah Australia menerapkan pembatasan tersebut karena kekhawatiran terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak-anak serta remaja.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2025 dan menjadi salah satu kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial paling ketat di dunia. Sejumlah negara lain juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa.
Denda Pelanggaran Bisa Capai Rp1 Triliun
Pemerintah Australia menilai sejumlah platform media sosial sengaja membuat aturan pembatasan usia sulit diterapkan. Pemerintah kemudian mengusulkan perubahan aturan yang akan meningkatkan denda maksimum bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan.
Denda maksimum tersebut diusulkan mencapai A$99 juta atau sekitar US$69,75 juta. Regulator juga akan mendapatkan kewenangan lebih besar untuk meminta serta memeriksa dokumen perusahaan terkait kepatuhan terhadap aturan.
Perwakilan Meta, TikTok, Google sebagai pemilik YouTube, serta Snap sebagai pemilik Snapchat dijadwalkan memberikan keterangan dalam penyelidikan parlemen Australia.
Selain perusahaan teknologi, pejabat pemerintah dan regulator Australia juga akan memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
“Penegakan aturan masih berlangsung dan jumlah ini akan terus bertambah,” kata Meta dalam pernyataannya, dilansir dari Reuters.
Meta juga menyatakan memiliki tujuan yang sama dengan pemerintah Australia untuk memastikan anak-anak dan remaja mendapatkan pengalaman menggunakan internet yang aman dan sesuai dengan usia mereka.
Perusahaan menegaskan telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam undang-undang Australia dan akan terus melakukan penindakan terhadap akun yang diduga digunakan oleh pengguna di bawah batas usia yang ditentukan.
Sumber: Beritasatu.com





