SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Agustus 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.691 per Kilogram

Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Agustus 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp3.691 per Kilogram

TBS/sawitplus

Pontianak (Suara Kalbar) – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kalimantan Barat untuk Periode I Agustus 2026 resmi ditetapkan. Harga tersebut merupakan hasil Rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang digelar Jumat (7/8/2026).

Rapat tersebut diikuti unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta utusan kelembagaan pekebun.

Dalam penetapan kali ini, harga crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.358,99 per kilogram, sedangkan harga kernel sebesar Rp14.730,50 per kilogram. Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, faktor indeks “K” ditetapkan sebesar 91,28 persen.

Berdasarkan formula harga TBS yang ditetapkan tim, harga TBS untuk tanaman umur 3 hingga 25 tahun mengalami perbedaan sesuai usia tanaman.

Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan Rp2.774,32 per kilogram. Selanjutnya, umur 4 tahun sebesar Rp2.977,50, umur 5 tahun Rp3.194,05, umur 6 tahun Rp3.330,13, umur 7 tahun Rp3.449,61, umur 8 tahun Rp3.547,71, dan umur 9 tahun Rp3.614,49 per kilogram.

Adapun harga tertinggi berlaku bagi tanaman umur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.691,97 per kilogram.

Untuk tanaman yang telah memasuki usia lebih tua, harga TBS kembali mengalami penyesuaian. Tanaman umur 21 tahun ditetapkan Rp3.648,51 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.616,26, umur 23 tahun Rp3.571,46, umur 24 tahun Rp3.473,38, dan umur 25 tahun sebesar Rp3.382,31 per kilogram.

Penetapan tersebut berlaku untuk Periode I Agustus 2026, khususnya pembayaran TBS untuk periode 1 sampai 7 Agustus 2026.

Sejumlah Perusahaan Tidak Masuk Perhitungan

Dalam rapat tersebut juga disepakati sejumlah perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS pada komponen tertentu.

Untuk komponen CPO, PT RWK dan PT LAB tidak diikutkan karena harga CPO perusahaan tersebut berada 2,5 persen di atas harga rata-rata Kalimantan Barat. Sementara PT BTS, PT IAAL, PT CUP dan PT MSL tidak diikutkan dalam perhitungan komponen CPO karena harga CPO perusahaan tersebut 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalbar.

Sedangkan pada komponen inti sawit atau kernel (IS), PT RAP dan PT KGPS tidak diikutkan karena harga IS perusahaan tersebut 2,5 persen di atas rata-rata Kalbar.

Sebaliknya, PT SDK, PT BPJ dan PT KPI tidak diikutkan dalam perhitungan komponen IS karena harga IS perusahaan tersebut 2,5 persen di bawah harga rata-rata Kalimantan Barat.

Tim juga meminta pemerintah kabupaten/kota melalui instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik serta jual beli TBS melalui badan usaha atau CV.
PKS Wajib Beli Sesuai Harga yang Ditetapkan

Dalam kesepakatan tersebut, Tim Penetapan Harga TBS kembali menegaskan kewajiban seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalimantan Barat untuk membeli TBS pekebun melalui kelembagaan pekebun dan/atau kelompok pekebun kelapa sawit.

Pembelian TBS tersebut wajib mengikuti harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Selain itu, setiap PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas provinsi terkait.

Tim juga menegaskan bahwa setiap perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS wajib menghadiri rapat penetapan indeks “K” dan harga TBS sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun penetapan harga TBS sejak Periode I Maret 2026 menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Dengan penetapan tersebut, harga TBS periode awal Agustus 2026 diharapkan menjadi acuan bersama bagi pekebun dan PKS sekaligus memastikan transaksi TBS berlangsung sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Sumber: https://sidikhtbs.id1

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play