Polres Singkawang Tangkap Sepasang Pelaku Pencurian Meteran Air
Singkawang (Suara Kalbar)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menangkap dua pelaku pencurian meteran air di Jalan Satria Gang Citra, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Kedua pelaku yang diamankan berinisial HS (laki-laki) dan E (perempuan).
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum mengungkapkan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Peristiwa terungkap setelah tetangga korban melihat air meluap dari area rumah korban hingga membanjiri jalanan.
“Saat diperiksa, pemilik rumah mendapati meteran airnya telah hilang. Selain itu, puluhan potongan besi meteran yang disimpan di lokasi tersebut juga ikut raib,” ujar AKP Raja Toga. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sebesar Rp2,5 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Singkawang.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Lewat petunjuk rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.
Petugas kemudian bergerak ke kediaman para pelaku dan menangkap keduanya tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, HS dan E mengakui telah mengambil meteran air tersebut secara ilegal untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit meteran air, satu karung berisi potongan besi, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Singkawang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan segala tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ke pihak kepolisian.
Penulis : Hendra/ r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






