SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Lifestyle Apakah SIM Digital Berlaku Saat Razia? Ini Penjelasan dan Aturannya

Apakah SIM Digital Berlaku Saat Razia? Ini Penjelasan dan Aturannya

Ilustrasi SIM digital. (Dok/Korlantas Polri)

Suara Kalbar – Surat Izin Mengemudi (SIM) digital kini resmi dapat digunakan sebagai dokumen elektronik bagi pengendara di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat karena data SIM dapat diakses langsung melalui telepon seluler tanpa harus selalu mengandalkan kartu fisik.

Meski demikian, masih banyak pengendara yang mempertanyakan apakah SIM digital sudah cukup ditunjukkan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan.

Pertanyaan tersebut muncul karena selama ini masyarakat terbiasa membawa kartu SIM fisik saat berkendara. Kini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan SIM digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital.

SIM Digital Dapat Ditunjukkan Saat Pemeriksaan

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan SIM dalam bentuk digital yang terhubung langsung dengan sistem data kepolisian.

Apabila dilakukan pemeriksaan di jalan, pengendara dapat menunjukkan SIM digital yang tersimpan di aplikasi tersebut sebagai bukti kepemilikan SIM.

Layanan ini juga menjadi solusi bagi masyarakat yang lupa membawa kartu SIM fisik. Meski demikian, Korlantas Polri tetap mengimbau pengendara untuk membawa SIM fisik selama berkendara sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kendala teknis pada perangkat maupun aplikasi.

Aturan Membawa SIM Saat Berkendara

Kewajiban membawa dan menunjukkan SIM diatur dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Bagi Korlantas Polri, pemeriksaan di jalan bukan hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk memastikan dokumen berkendara tersedia saat diperlukan.

Cara Membuat SIM Digital

Bagi pemegang SIM yang ingin menggunakan layanan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  • Lakukan registrasi akun dan verifikasi identitas.
  • Buka menu SIM.
  • Masukkan nomor SIM yang dimiliki.
  • Tunggu proses verifikasi data oleh sistem.

Setelah data dinyatakan sesuai dengan basis data Korlantas Polri, SIM digital akan aktif secara otomatis dan tersimpan pada akun pengguna.

Meski SIM digital telah resmi digunakan sebagai dokumen elektronik, masyarakat tetap disarankan membawa kartu SIM fisik saat berkendara untuk mengantisipasi kendala teknis selama proses pemeriksaan di lapangan.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play