Pemprov Kalbar Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Perkuat Kepastian Hukum
Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Penjelasan Gubernur Kalimantan Barat terhadap Raperda tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mewakili Gubernur Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (27/7/2026).
Dalam pemaparannya, Harisson menegaskan bahwa perubahan Perda merupakan kebutuhan strategis untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan nasional, sekaligus memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Kalimantan Barat.
“Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan kebutuhan nyata untuk menjaga kepastian hukum, menyelaraskan regulasi, serta memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan di Provinsi Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Harisson, melalui perubahan Perda tersebut, pemerintah daerah ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi dapat berlangsung secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Melalui perubahan Perda ini, kami ingin menghadirkan landasan hukum yang lebih kuat agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan Raperda merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Selain itu, perubahan juga dilakukan sebagai respons atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Menurutnya, hasil evaluasi tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi materi muatan Perda agar selaras dengan regulasi nasional dan mampu mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal yang akuntabel.
Selain penyesuaian regulasi, Raperda juga mengakomodasi kepastian hukum terhadap sejumlah objek retribusi baru, termasuk pengaturan retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat.
Harisson menjelaskan, pengaturan tersebut diperlukan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat.
“Kami ingin memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan teknis, serta pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan mengenai retribusi perizinan tertentu berupa Iuran Pertambangan Rakyat,” jelasnya.
Dalam perubahan tersebut, Pemprov Kalbar juga melakukan penyempurnaan terhadap struktur tarif sejumlah jenis retribusi agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kondisi terkini. Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan PAD secara transparan sekaligus mendorong tata kelola aset daerah yang lebih profesional.
Harisson menegaskan bahwa perubahan Perda tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi lebih jauh untuk membangun sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Di akhir penyampaiannya, Sekda Kalbar berharap pembahasan Raperda bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dapat berjalan lancar sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan menghasilkan kebijakan yang mampu memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung pembangunan Kalimantan Barat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






