SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Dugaan Perampasan Emas di Sekadau Diselidiki Polisi, Kejari Bantah Lakukan Penyitaan, TNI Telusuri Keterlibatan Oknum

Dugaan Perampasan Emas di Sekadau Diselidiki Polisi, Kejari Bantah Lakukan Penyitaan, TNI Telusuri Keterlibatan Oknum

Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau [int]

Sekadau (Suara Kalbar)  – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau tengah menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar narasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari Pegawai Kejaksaan Negeri Sekadau, TNI dan media (wartawan).

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama membenarkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait peristiwa tersebut pada Kamis (23/7/2026).

“Betul, hari Kamis (23/7) kemarin kami menerima laporan pengaduan tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Andhika saat dikonfirmasi Suarakalbar.co.id, Minggu (26/7/2026).

Ia menegaskan, kepolisian belum dapat menyampaikan kronologi secara lengkap maupun mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat karena seluruh proses masih mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta hukum.

“Terkait kronologis dan siapa saja yang terkait, tentu apa yang kami sampaikan dari pihak Polres harus berdasarkan fakta dan bukti-bukti. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, termasuk mengambil keterangan dari beberapa saksi yang diperlukan. Mohon sabar dahulu, apabila sudah ada hasilnya maka akan saya sampaikan,” ujarnya.

Dugaan Perampasan Emas

Berdasarkan informasi yang dihimpun Suarakalbar.co.id, peristiwa bermula ketika sejumlah orang yang membawa logam mulia yang diduga emas dari wilayah hulu Kabupaten Melawi menuju Pontianak menggunakan sebuah mobil berwarna hitam dihentikan di wilayah Kabupaten Sekadau.

Menurut keterangan yang diperoleh, kendaraan tersebut diduga dipepet oleh beberapa orang yang mengaku berasal dari unsur media, TNI, dan Kejaksaan. Selanjutnya, rombongan disebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau untuk meminta arahan hukum.

Informasi yang berkembang menyebutkan, setelah pemeriksaan singkat di kantor Kejari, terjadi proses negosiasi antara pihak yang menghentikan kendaraan dengan pemilik logam mulia tersebut. Dalam proses itu, sekitar tiga keping emas batangan dengan berat diperkirakan lebih dari 900 gram disebut diambil, sedangkan sisa logam mulia yang diperkirakan sekitar 700 gram dikembalikan kepada pemiliknya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis (23/7/2026), para pembawa logam mulia tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polres Sekadau dengan dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan.

Sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan, fokus penyelidikan saat ini adalah dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengambilan barang milik orang lain, terlepas dari asal-usul barang tersebut.

“Untuk sementara yang dilaporkan baru satu orang yang mengaku berasal dari media. Terlapor juga sudah dimintai keterangan. Dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami,” ujar sumber tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri keterangan pelapor terkait penyebutan dugaan keterlibatan oknum TNI maupun Kejaksaan dalam peristiwa tersebut.

Kejari Sekadau Bantah Melakukan Penyitaan

Menanggapi informasi yang beredar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Bony Adi Wicaksono, memberikan klarifikasi mengenai kronologi yang terjadi di kantor Kejari pada Senin (20/7/2026).

Menurut Bony, sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya menerima informasi dari seorang pegawai Kejari bernama Rizal mengenai adanya dugaan logam yang diduga emas ilegal melintas di wilayah Sekadau. Tidak lama kemudian, tiga orang bersama tujuh logam berbentuk batangan dan kepingan datang ke Kantor Kejari untuk meminta arahan hukum.

Ia menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri, disimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan kewenangan Kejaksaan untuk ditangani pada tahap awal.

“Kami cek sama-sama belum tahu apakah emas atau tidak, karena harus diuji di laboratorium. Tapi pengakuan pembawa emas Afiansyah, benar emas itu ilegal karena tidak menunjukkan legalitas,” jelas Bony.

Bony menegaskan, Kejaksaan tidak pernah melakukan penyitaan ataupun pengamanan terhadap barang tersebut.

“Kami tidak melakukan penyitaan. Barang tersebut kami minta dibawa kembali karena bukan kewenangan kami. Kami arahkan agar dilaporkan ke Polres,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya operasi resmi yang melibatkan Kejaksaan. Menurutnya, tidak ada surat tugas maupun perintah resmi kepada pegawai Kejari untuk melakukan penindakan di lapangan. Pegawai yang disebut berada di lokasi hanya menerima informasi dan memantau situasi.

“Kami tidak bisa mengidentifikasi ata memastikan siapa saja yang berada di lokasi penghentian kendaraan maupun mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI sebagaimana informasi yang beredar,” ujarnya.

Kodam XII/Tpr Lakukan Penelusuran

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Arh Agung Sinaring Mahapasti mengaku belum menerima laporan lengkap terkait dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam perkara tersebut.

“Belum monitor. Baru tahu. Terima kasih informasinya. Kita cek ke jajaran,” ujar Agung saat dikonfirmasi.

Ia memastikan akan melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan satuan di jajaran Kodam XII/Tanjungpura guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, hasil penelusuran dari pihak Kodam XII/Tanjungpura maupun perkembangan penyelidikan Polres Sekadau masih belum diumumkan. Polisi menegaskan seluruh dugaan keterlibatan pihak mana pun akan didalami berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play