Buang Bungkusan Saat Dibuntuti Polisi, Pria di Penibung Gagal Kelabui Satresnarkoba Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Upaya seorang pria berinisial BBP di Mempawah untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan berakhir sia-sia.
Aksi tersebut justru menjadi awal terbongkarnya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawanya.
BBP diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah di Jalan Ilyas Bedul, RT 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba AKP Agus Trimarsono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemetaan lokasi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Saat BBP melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125, petugas melakukan pembuntutan.
Ketika hendak dihentikan, salah seorang anggota tim melihat BBP membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan.
“Untuk memastikan proses berjalan secara transparan, petugas memanggil Ketua RW setempat sebagai saksi sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang pelaku,” ujar AKP Agus.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu serta beberapa butir dan pecahan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
BBP kemudian mengakui barang tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang karena mengetahui dirinya akan diperiksa polisi.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,33 gram, dua butir pil ekstasi seberat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 0,19 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang digunakan tersangka saat diamankan.
Saat ini BBP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan.
Satresnarkoba juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






