SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak DPRD Pontianak Dorong Wacana Regulasi LGBT Masuk Prolegda

DPRD Pontianak Dorong Wacana Regulasi LGBT Masuk Prolegda

Wakil Ketua DPRD Pontianak, Beby Nailufa saat menjadi Narasumber dalam kegiatan FGD yang membahas tentang LGBT. SUARAKALBAR CO.ID/Fajar

Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Beby Nailufa, menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan regulasi yang mengatur persoalan LGBT di Kota Pontianak.

Menurut Beby, pembentukan sebuah peraturan daerah harus melalui mekanisme legislasi yang berlaku. Salah satunya melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang biasanya dibahas dan diusulkan menjelang akhir tahun.

Ia mengatakan setiap komisi di DPRD memiliki kesempatan untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) berdasarkan berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat.

“Prolegda itu biasa di akhir tahun. Setiap komisi mengusulkan Raperda apa yang ingin diusul. Dengan ada dorongan berbagai pihak, ini menjadi permasalahan di masyarakat, akhirnya saya berusaha untuk berkomunikasi dengan dewan yang lain untuk masuk di Prolegda,” ujar Beby, usai kegiatan FGD, Senin (20/07/2026).

Namun, Beby menyebut proses pembentukan regulasi tersebut tetap harus memperhatikan aturan yang lebih tinggi. DPRD Kota Pontianak, kata dia, masih menunggu perkembangan pembahasan regulasi di tingkat nasional yang nantinya dapat menjadi dasar dan rujukan dalam penyusunan peraturan di daerah.

“Kita juga menunggu terkait undang-undang yang akan dibahas, karena bagaimanapun kita butuh tautan seperti yang saya sampaikan tadi, karena kita turunan dan ada dasarnya juga,” katanya.

Beby mengungkapkan, dorongan untuk membahas persoalan tersebut juga muncul dari aspirasi masyarakat. Ia menyebut adanya laporan dan perhatian dari berbagai pihak terkait aktivitas yang dianggap menampilkan identitas seksual tertentu di sejumlah ruang publik, seperti kafe dan warung kopi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi. Ia menilai perlu ada pembahasan mengenai peran keluarga dalam memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama remaja.

“Kita mendapatkan aspirasi dari berbagai pihak bahwa di kafe-kafe, di warung kopi, mereka jelas menunjukkan identitas. Kita kan ada Perda Ketahanan Keluarga. Ini peran keluarga seperti apa? Kok pembiaran anak-anaknya ketika berada di luar rumah dengan melakukan seperti itu, apakah orang tua tidak mengetahui?” ujarnya.

Lebih lanjut, Beby menilai pembahasan mengenai persoalan LGBT juga perlu melibatkan lingkungan pendidikan. Menurutnya, sekolah memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan kepada siswa yang sedang berada dalam proses pencarian jati diri.

Ia menyebut guru Bimbingan dan Konseling (BK) dapat berperan melakukan pendampingan dan, jika diperlukan, bekerja sama dengan psikolog untuk melakukan deteksi dini terhadap persoalan yang dihadapi siswa.

“Ini juga perlu melibatkan sekolah dan menjadi perhatian Pemerintah Kota Pontianak, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Seperti apa perangai ketika di sekolah, adanya yang tidak normal itu harusnya ada BK di situ. BK bisa bekerja sama dengan psikolog untuk deteksi dini,” katanya.

Meski mendorong adanya perhatian dan regulasi, Beby menekankan bahwa anak-anak dan remaja yang dianggap memiliki perilaku berbeda tidak seharusnya langsung dijauhi atau dikucilkan.
Menurutnya, mereka tetap harus dirangkul dan diarahkan karena sebagian remaja masih berada dalam proses pencarian jati diri dan bisa saja membutuhkan pendampingan.

“Jangan ketika mereka berperilaku agak di luar, tidak dirangkul. Memang harus dirangkul dan diarahkan karena memang anak-anak remaja mencari jati diri dan mungkin mereka salah satu korban yang memang harus diberikan pendampingan,” ucapnya.

Beby juga menilai pengalaman masa kecil dan berbagai persoalan psikologis dapat memengaruhi perkembangan seseorang. Karena itu, ia mendorong agar pendekatan terhadap persoalan tersebut tidak hanya berupa pembatasan atau penindakan, tetapi juga melalui pendampingan yang tepat.

Ia berharap rencana pembentukan regulasi tersebut nantinya dapat dibahas secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, lembaga pendidikan, keluarga, tenaga psikologi, tokoh agama, serta elemen masyarakat lainnya.

Penulis: Fajar Bahari

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play