SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Gaspoll! Satresnarkoba Polres Mempawah Cegat Dua Pemuda Bermotor, Diduga Bawa Sabu dan Pil Ekstasi

Gaspoll! Satresnarkoba Polres Mempawah Cegat Dua Pemuda Bermotor, Diduga Bawa Sabu dan Pil Ekstasi

Tersangka D dan R berikut barang bukti saat diamankan Tim Satrenarkoba Polres Mempawah, Selasa (21/7/2026). [SUARAKALBAR.CO.ID/Humasres Mpw]

Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dua pemuda berinisial D dan R diamankan saat melintas di Jalan Raya Peniraman, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mempawah segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Saat kedua pemuda melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Filano berwarna biru, petugas langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di hadapan warga yang saat itu sedang melakukan pekerjaan perbaikan jalan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, ditemukan pula satu klip plastik berisi pecahan tablet kuning yang diduga pil ekstasi serta satu klip plastik berisi potongan tablet berwarna cokelat yang juga diduga pil ekstasi. Seluruh barang bukti disimpan di saku belakang celana yang dikenakannya.

Sementara itu, dari tangan R, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu serta sejumlah uang tunai yang berada di saku celana pendeknya.

Saat ini, keduanya masih ditahan di Polres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti yang diduga narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Agus menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga sabu, dua paket diduga pil ekstasi, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Filano, uang tunai, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, D dan R dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play