SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Wawako Pontianak Terbuka Bahas Usulan Perda Terkait LGBT, Tekankan Perlu Kajian dan Tolak Persekusi

Wawako Pontianak Terbuka Bahas Usulan Perda Terkait LGBT, Tekankan Perlu Kajian dan Tolak Persekusi

Potret Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat membuka kegiatan FGD mengenai LGBT di Pontianak, Kalbar, pada Senin (20/7/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyatakan Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat terkait usulan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur isu LGBT. Namun, menurutnya, wacana tersebut harus didahului kajian yang komprehensif dari berbagai perspektif.

Pernyataan itu disampaikan Bahasan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlukah Pontianak Memiliki Perda yang Mengatur LGBT? Menyerap Aspirasi Masyarakat dalam Perspektif Hukum, Sosial, Budaya, dan HAM” di Pontianak, pada Senin (20/7/2026).

“Untuk kami pada prinsipnya, Pemerintah Kota Pontianak, welcome saja kalau memang hasil pendiskusian pada kesempatan ini atau berbagai macam aspirasi dari masyarakat, agamawan, tokoh agama, tokoh budaya, pengamat sosial atau pengamat hukum. Misalnya memang itu sangat dibutuhkan untuk dibuat suatu perda, tidak ada persoalan,” kata Bahasan.

Ia mengatakan apabila hasil diskusi dan kajian menunjukkan perlunya regulasi, usulan tersebut dapat berasal dari DPRD maupun pemerintah daerah.

“Apapun yang menyangkut setiap keresahan ataupun yang menimbulkan persoalan di masyarakat, menurut kami sudah sepantasnya dibuat regulasi untuk mendukung itu,” ujarnya.

Meski demikian, Bahasan menilai pembahasan mengenai regulasi tersebut tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang kuat. Ia mengaku hingga kini belum melihat fenomena LGBT di Kota Pontianak secara nyata.

“Kalau saya melihat di Kota Pontianak ini masih belum begitu nampak,” katanya.

Menurut Bahasan, diperlukan penelitian yang mendalam agar tidak terjadi pelabelan terhadap seseorang tanpa dasar yang jelas.

“Pontianak perlu kajian yang komprehensif, penelitian yang mendalam. Jangan sampai kita menstigma orang bahwa itu LGBT. Kalau mereka tidak mengaku, terus dites secara medis, belum tentu juga apa yang muncul secara medis bahwa ini LGBT. Kan tidak ada sampai sekarang,” ujarnya.

Ia juga menilai pembuktian mengenai orientasi seksual seseorang bukan perkara mudah sehingga memerlukan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.

“Ini yang perlu kajian komprehensif. Makanya kami mendukung dengan adanya inisiasi forum diskusi ini. Dan mudah-mudahan forum diskusi ini berkelanjutan di semua pihak, kelompok, golongan maupun semua agama dan budaya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bahasan juga menyampaikan pandangan pribadinya terkait LGBT. Ia mengaku tidak menyetujui orientasi seksual tersebut.

“Karena terus terang kalau saya pribadi sangat jijik itu mendengar orang homo, orang lesbian. Atau bahkan bencong, saya jijik itu. Kalau sudah bencong itu kayaknya ini kan bertentangan dengan HAM. Maksudnya tidak boleh bergaul, tidak boleh dekat misalnya. Cuma kalau secara hati pribadi ini sangat-sangat tidak mengenakan,” ucapnya.

Meski memiliki pandangan pribadi tersebut, Bahasan menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari tindakan kekerasan maupun persekusi.

“Kalau dalam agama kami Islam juga tidak menganjurkan, tidak membenarkan yang namanya pembullyan, menyakiti, penyiksaan, apalagi ibaratnya dengan eksekusi yang memang main hakim sendiri,” katanya.

Ia menambahkan, apabila terdapat warga yang membutuhkan pembinaan, pendekatan yang dilakukan seharusnya mengedepankan aspek kemanusiaan, bukan kekerasan.

“Kalau warga itu penyimpangan apa pun, baik itu aliran atau penyimpangan perilaku, tidak boleh itu harus dikriminalisasi sedemikian rupa atau bahkan dianiaya. Tidak boleh, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.

Menurut Bahasan, pemerintah akan mendukung upaya pembinaan dan pendampingan apabila memang diperlukan.

“Kalau kita, ya bina, ayomi mereka ini supaya terlepas dari penyimpangan itu, bukan dengan penyiksaan. Itu saya tidak sependapat,” pungkasnya.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play