Harga TBS Sawit Kalbar Periode I Juli 2026 Ditetapkan, Tanaman Usia 10–20 Tahun Capai Rp3.547,79 per Kg
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan harga TBS untuk Periode I Juli 2026. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat yang digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.058,56 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp12.428,89 per kilogram, keduanya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sementara itu, Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,81 persen.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, harga TBS produksi pekebun tertinggi untuk periode pembayaran 1–7 Juli 2026 berlaku pada tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, yakni sebesar Rp3.547,79 per kilogram.
Adapun rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman sebagai berikut:
- Umur 3 tahun: Rp2.663,02/kg
- Umur 4 tahun: Rp2.863,00/kg
- Umur 5 tahun: Rp3.074,15/kg
- Umur 6 tahun: Rp3.204,09/kg
- Umur 7 tahun: Rp3.318,40/kg
- Umur 8 tahun: Rp3.410,52/kg
- Umur 9 tahun: Rp3.474,71/kg
- Umur 10–20 tahun: Rp3.547,79/kg
- Umur 21 tahun: Rp3.504,93/kg
- Umur 22 tahun: Rp3.473,13/kg
- Umur 23 tahun: Rp3.429,13/kg
- Umur 24 tahun: Rp3.332,59/kg
- Umur 25 tahun: Rp3.242,97/kg
Tim Penetapan Harga juga menyepakati sejumlah keputusan teknis dalam proses perhitungan harga. Beberapa perusahaan tidak diikutsertakan dalam komponen perhitungan harga CPO maupun inti sawit (IS) karena harga yang dilaporkan berada di atas atau di bawah batas toleransi sebesar 2,5 persen dari rata-rata harga Kalimantan Barat.
Selain itu, PT PSA tidak diikutsertakan dalam perhitungan karena tidak menyampaikan data kontrak CPO dan palm kernel pada periode penetapan kali ini.
Dalam berita acara rapat, Tim juga meminta pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait untuk menertibkan praktik jual beli TBS di timbangan tanpa pabrik maupun melalui badan usaha atau CV yang tidak sesuai ketentuan.
Tim kembali menegaskan bahwa mulai Periode I Maret 2026, penetapan harga TBS menggunakan rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks “K” dan Harga TBS juga diwajibkan hadir dalam setiap rapat penetapan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.
Selain itu, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat kembali diingatkan agar membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim. PKS juga diwajibkan melaporkan secara tertulis pelaksanaan penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas yang membidangi perkebunan.
Penetapan harga ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, sekaligus memberikan kepastian harga bagi pekebun dalam transaksi penjualan TBS selama Periode I Juli 2026.
Sumber: https://sidikhtbs.id/
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






