SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Polda Kalbar Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu ke Kejari Mempawah

Polda Kalbar Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu ke Kejari Mempawah

Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono

Mempawah (Suara Kalbar) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menuntaskan penyidikan kasus dugaan peredaran oli palsu dengan melimpahkan tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025, Berkas Perkara Nomor BP/43/IX/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 26 September 2026, serta Surat Pengantar Nomor B/43.f/VII/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juli 2026.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin, menegaskan penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan hingga seluruh rangkaian penyidikan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, mengatakan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan tanpa kendala.

Menurutnya, setelah tahap II selesai dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum selanjutnya.

“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa kritis dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban maupun terlibat dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan,” katanya.

Usai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka EM alias EC langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

Polda Kalbar menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan serta berpotensi merugikan konsumen.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play