SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polres Sanggau Sita Sabu 21,06 Gram dan Lima Butir Ekstasi Dari Tersangka di Kecamatan Kapuas

Polres Sanggau Sita Sabu 21,06 Gram dan Lima Butir Ekstasi Dari Tersangka di Kecamatan Kapuas

Polres Sanggau Sita Sabu 21,06 Gram dan Lima Butir Ekstasi Dari Tersangka di Kecamatan Kapuas. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial SS (53) di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau dalam dugaan tindak pidana narkotika pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. P

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di rumah tersangka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Kapuas segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian sesuai prosedur.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial SS, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah yang bersangkutan dengan disaksikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,06 gram, serta lima butir tablet yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Selain barang bukti utama, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Barang tersebut meliputi dua bundel plastik bening berklip ukuran besar, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dua unit timbangan elektronik, sebuah tas selempang, sebuah kantong plastik hitam, satu kaleng plastik bertuliskan “SKW”, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan terduga, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang didalami.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, seluruh barang bukti yang ditemukan diakui penguasaannya oleh terduga.

Selanjutnya, petugas membawa terduga beserta seluruh barang bukti ke Polres Sanggau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasatresnarkoba Polres Sanggau, IPTU Robianto, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut yang cepat atas informasi yang disampaikan masyarakat serta sinergi antara Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang bukti, kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan guna mengungkap perkara secara menyeluruh. Proses pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti juga terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa Polres Sanggau berkomitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, upaya preventif melalui edukasi masyarakat akan terus berjalan berdampingan dengan penegakan hukum sebagai langkah menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Sanggau telah mengamankan barang bukti, memeriksa para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.

Polres Sanggau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya sebagai bentuk kepedulian bersama dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Penulis: Darmansyah/r

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play