Polda Kalbar Sita 4,3 Kg Sabu dan Uang Tunai Rp3,8 Miliar, Seorang Pengedar Ditangkap
Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang dilakukan pada Juni 2026, petugas berhasil menyita 4,3 kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis (25/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pada 10 Juni 2026, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya yang berada di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.
“Tersangka diduga kuat berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar,” ujar Deddy.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan I, yakni sabu seberat 4.330,25 gram, heroin seberat 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.
Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkoba yang dijalankan tersangka.
Deddy menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim di lapangan yang melakukan pendalaman terhadap aktivitas jaringan peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian,” kata Bambang.
Saat ini tersangka DK telah ditahan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat serta membongkar jaringan yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






