SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Anggota DPRD Kalbar Niken: Daerah Kesulitan Bayar PPPK, Jangan Biarkan Pelayanan Rakyat jadi Korban

Anggota DPRD Kalbar Niken: Daerah Kesulitan Bayar PPPK, Jangan Biarkan Pelayanan Rakyat jadi Korban

Anggota DPRD Kabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Niken Tia Tantina

Pontianak (Suara Kalbar) – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Niken Tia Tantina, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang mulai mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik jika tidak segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Menurut Niken, persoalan pembayaran PPPK tidak dapat dipandang hanya sebagai masalah administrasi keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa dampak dari keterbatasan fiskal daerah akan langsung dirasakan masyarakat melalui terganggunya layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, hingga penyuluhan pertanian.

“Ketika daerah mulai kesulitan membayar PPPK, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar persoalan APBD. Yang dipertaruhkan adalah kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penyuluhan pertanian, dan berbagai pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Niken menjelaskan, saat ini PPPK banyak mengisi sektor-sektor strategis yang menjadi ujung tombak pelayanan publik. Mereka terdiri dari guru yang mendidik generasi muda, tenaga kesehatan yang memberikan layanan kepada masyarakat, serta tenaga teknis yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena itu, apabila pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran PPPK, maka dampaknya akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Guru PPPK tetap harus mengajar. Tenaga kesehatan PPPK tetap harus melayani masyarakat. Mereka menjalankan tugas negara. Karena itu negara juga harus memastikan ada kemampuan fiskal yang cukup untuk membayar hak-hak mereka,” tegasnya.

Niken menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat dalam mengevaluasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mengingatkan bahwa Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras.

Menurutnya, keadilan dalam hubungan keuangan tidak hanya diukur dari besarnya transfer dana yang diberikan kepada daerah, tetapi juga dari kemampuan daerah dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya kepada masyarakat.

“Hubungan keuangan yang adil adalah hubungan keuangan yang memungkinkan daerah menjalankan pelayanan publik secara optimal. Jika daerah mengalami kesulitan membayar guru dan tenaga kesehatan, maka perlu ada evaluasi terhadap kebijakan fiskal yang berlaku saat ini,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan tanggung jawab negara yang telah diamanatkan dalam konstitusi. Oleh sebab itu, persoalan pembayaran PPPK tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pemerintah untuk menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Jangan sampai guru yang mencerdaskan anak bangsa dan tenaga kesehatan yang melayani masyarakat justru menjadi korban dari ketidakseimbangan fiskal antara pusat dan daerah. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan,” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Niken mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer ke daerah, khususnya yang berdampak pada kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi belanja wajib serta menjaga keberlangsungan pelayanan dasar.

Menurutnya, setiap kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi riil daerah agar pelaksanaan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Efisiensi anggaran boleh dilakukan. Penataan fiskal boleh dilakukan. Tetapi jangan sampai pelayanan rakyat menjadi korban. Jangan sampai guru, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang harus menanggung akibat dari kebijakan yang tidak memperhitungkan kemampuan fiskal daerah secara utuh,” tegasnya.

Niken berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat duduk bersama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan guna memastikan kebutuhan fiskal daerah tetap terpenuhi. Dengan demikian, pembayaran PPPK dapat berjalan lancar dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play