SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Dugaan Penyalahgunaan, Truk Bermuatan 126 Karung Pupuk Subsidi Diamankan

Dugaan Penyalahgunaan, Truk Bermuatan 126 Karung Pupuk Subsidi Diamankan

Dugaan Penyalahgunaan Truk Bermuatan 126 Karung Pupuk Subsidi Diamankan SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sanggau (Suara Kalbar) – Polres Sanggau melalui Polsek Sekayam berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial DS (37) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Selasa (09/06/2026) sore.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Tindak Polsek Sekayam menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan pupuk subsidi dalam jumlah besar di kawasan Jalan Lintas Malenggang RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, yang memimpin langsung personel menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap informasi yang diterima dan menemukan satu unit kendaraan dump truk Mitsubishi Fuso warna kuning bernomor polisi KB 8924 HB yang sedang membawa muatan pupuk subsidi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 126 karung pupuk subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut. Selain pupuk subsidi, polisi juga mengamankan dokumen berupa nota pembelian yang diduga berkaitan dengan pengangkutan barang tersebut.

Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, mengatakan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat serta upaya kepolisian dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Program subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh petani yang berhak, sehingga pengawasannya menjadi perhatian serius kami,” ujar AKP Sutikno dalam rilisnya kemarin.

Kapolsek menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan komoditas yang mendapat pengawasan khusus karena berkaitan langsung dengan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pupuk subsidi tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Desa Malenggang,
Setelah dilakukan pengamanan di lokasi, terduga pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, 126 karung pupuk subsidi, dan dokumen terkait langsung dibawa ke Mapolsek Sekayam. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Sanggau guna penanganan dan proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.

Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap secara tuntas dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi pupuk subsidi demi menjaga hak petani dan mendukung keberhasilan program ketahanan pangan nasional,” pungkas AKP Sutikno.

Penulis: Darmansyah/r

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play