SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Terima Kunker Ketua Baleg DPR RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat

Terima Kunker Ketua Baleg DPR RI, Gubernur Kalbar Ria Norsan Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Adpim

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat melalui penguatan sinergi lintas sektor serta dukungan terhadap percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).

Kunjungan kerja tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dari daerah sebagai bahan penyusunan RUU Masyarakat Adat yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Dalam sambutannya, Norsan menegaskan bahwa berbagai capaian pengakuan masyarakat adat di Kalimantan Barat tidak mungkin terwujud apabila pemerintah bekerja sendiri. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan berbagai organisasi dan komunitas adat.

“Kami memahami kunjungan kerja ini merupakan langkah strategis untuk menghimpun masukan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Melalui kesempatan ini kami ingin menyampaikan secara lugas kondisi riil, posisi, serta harapan daerah terhadap regulasi tersebut,” ujar Norsan.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalbar selama ini terus membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat adat dan organisasi kedaerahan, seperti Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Dewan Adat Dayak (DAD), Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), serta berbagai paguyuban lainnya.

Menurut Norsan, keberadaan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum yang adil kepada seluruh masyarakat adat tanpa membedakan latar belakang suku maupun kelompok tertentu.

“Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain,” tegasnya.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti persoalan yang saat ini dihadapi sebagian masyarakat adat terkait pengelolaan lahan plasma yang terdampak kebijakan kawasan hutan. Menurutnya, banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupan keluarganya dari lahan garapan berskala kecil sehingga diperlukan kebijakan yang mengedepankan aspek keadilan dan keberlanjutan.

“Masyarakat hanya menggarap sekitar dua hektare dan itulah sumber penghidupan mereka. Kami berharap ada solusi agar masyarakat tetap dapat mengelola lahannya sambil menunggu ketentuan lebih lanjut. Kami juga akan berupaya mencari jalan keluar apabila wilayah tersebut masuk kawasan hutan,” katanya.

Lebih lanjut, Norsan menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat telah menjadi bagian penting dalam arah pembangunan Kalimantan Barat sebagaimana tertuang dalam Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun 2025–2030.

Menurutnya, pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga ruang hidup, tradisi, serta kearifan lokal yang selama ini diwariskan dan dipelihara oleh masyarakat adat.

“Pembangunan daerah yang kita cita-citakan harus berjalan selaras dengan pelestarian ruang hidup, tradisi, serta kearifan lokal yang dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Oleh karena itu, sejalan dengan semangat yang didorong dalam RUU Masyarakat Adat, esensi perlindungan tersebut telah kami tuangkan secara nyata dalam misi-misi strategis provinsi,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Norsan berharap proses pembahasan dan penyusunan RUU Masyarakat Adat dapat segera dituntaskan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman bangsa.

“Kami memandang RUU ini bukan sekadar kumpulan pasal, tetapi momentum historis untuk memperkuat kehadiran negara, menjaga harmoni sosial, melestarikan kekayaan budaya, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta berkelanjutan bagi masyarakat adat, khususnya di Kalimantan Barat,” tutupnya.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play