Polres Mempawah Musnahkan 133,13 Gram Sabu dan 57 Pil Ekstasi dari Dua Kasus Narkotika
Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara yang terjadi pada April 2026.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Operasi (Ops) Polres Mempawah, Rabu (3/6/2026).
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, penasihat hukum para tersangka, serta awak media.
Wakapolres Mempawah, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133,13 gram narkotika golongan I jenis sabu dan 57 butir pil ekstasi yang berasal dari dua kasus berbeda.
Untuk perkara pertama, tersangka berinisial EF diamankan dengan barang bukti sebanyak 109,49 gram sabu dan 55 pil ekstasi. Kasus tersebut terungkap di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Sementara itu, pada perkara kedua, tersangka FN dan MO diamankan dengan barang bukti 23,64 gram sabu dan dua pil ekstasi. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.
Sebelum dimusnahkan, Tim Penyidik Satresnarkoba Polres Mempawah bersama para saksi, tersangka, dan awak media terlebih dahulu membuka kemasan serta segel barang bukti untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenis barang bukti yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya, barang bukti dimusnahkan oleh petugas yang ditunjuk berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, kemudian dicampur dengan cairan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali. Campuran tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan di lingkungan Polres Mempawah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mempawah dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta memastikan barang bukti hasil tindak pidana narkotika tidak disalahgunakan.
Turut hadir, Kasatresnarkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono, Kasubsi Penuntutan Kejari Mempawah Yohana Serevina Mikha, JF PSM Ahli Pertama BNNK Mempawah Harits Suwendono, dan penasihat hukum Pathul Kuri.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





