SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Menakar Akar Masalah Perjudian di Kayong Utara: Mengapa Hanya Menyentuh Permukaan?

Menakar Akar Masalah Perjudian di Kayong Utara: Mengapa Hanya Menyentuh Permukaan?

Nu Wahidah

Oleh: Nur Wahidah

Kasus penggerebekan judi remi boks di Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi alarm keras bagi kita semua. Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa penyakit masyarakat berupa perjudian masih tumbuh subur di tengah kehidupan warga. Tindakan cepat aparat kepolisian dalam menangkap tiga orang pelaku di lokasi kejadian tentu patut kita apresiasi sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Namun, jika kita mau melihat masalah ini secara lebih jujur dan mendalam, penangkapan demi penangkapan yang terjadi selama ini sejatinya baru menyentuh permukaan dari sebuah persoalan yang lebih besar.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik perjudian sering kali belum dianggap sebagai sebuah kejahatan besar oleh sebagian kelompok masyarakat. Bagi mereka, bermain kartu dengan taruhan uang dianggap sebagai hal yang lumrah, sekadar hiburan pelepas penat, pengisi waktu luang, atau pelengkap saat berkumpul di pos ronda dan warung kopi. Pandangan keliru inilah yang membuat aktivitas haram ini terus langgeng. Padahal, dampak yang ditimbulkan dari meja judi sama sekali tidak bisa diremehkan. Perjudian secara perlahan akan menghancurkan mental pelakunya menjadi pemalas, memicu tindak kriminalitas lain seperti pencurian dan penipuan, hingga merusak keharmonisan rumah tangga karena uang yang seharusnya untuk kebutuhan hidup justru habis di meja judi.

Potret Buram Tren Perjudian di Kayong Utara dan Ketapang

Jika kita memperluas sudut pandang, fenomena perjudian ini bukan lagi sebuah kasus kecil yang berdiri sendiri di satu desa saja. Aktivitas ini telah bergeser menjadi sebuah tren sosial yang sangat mengkhawatirkan di Kalimantan Barat, terutama di dua wilayah yang saling bertetangga, yaitu Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Ketapang. Berbagai pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian di kedua daerah ini memberikan gambaran betapa masifnya perputaran uang haram tersebut di tengah masyarakat, baik dalam bentuk judi kartu remi boks maupun judi tradisional seperti kolok-kolok.

Lapak-lapak judi ini tidak hanya beroperasi di wilayah perkotaan yang ramai, melainkan sudah masuk jauh ke kawasan pedalaman, area sekitar perkebunan kelapa sawit, hingga ke dalam permukiman padat penduduk. Pola yang digunakan oleh para pelaku pun semakin cerdik; mereka kerap membuka lapak secara sembunyi-sembunyi dan selalu berpindah-pindah lokasi demi menghindari endusan petugas keamanan. Banyaknya titik perjudian yang berulang kali digerebek di wilayah Kayong Utara dan Ketapang menjadi bukti autentik bahwa masyarakat kita saat ini sedang menghadapi krisis ganda yang sangat berat, yaitu krisis kemerosotan moral sekaligus krisis tekanan ekonomi yang bersifat sistemik.

Kegagalan Sistem Kapitalisme Menyediakan Kesejahteraan

Mengapa judi begitu sulit diberantas sampai ke akarnya? Jika kita telusuri secara jernih, suburnya praktik perjudian ini sangat erat kaitannya dengan sistem kehidupan kapitalisme yang mendominasi dunia saat ini. Dalam sudut pandang kapitalisme, ukuran kesuksesan dan kebahagiaan hidup seseorang selalu dinilai dari seberapa banyak materi, harta, dan uang yang mereka miliki. Di saat yang sama, sistem ekonomi yang lahir dari rahim kapitalisme ini gagal menyediakan lapangan pekerjaan yang layak dan merata bagi masyarakat kecil, sehingga jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin menjadi semakin lebar.

Kondisi ekonomi yang menghimpit serta tuntutan hidup yang semakin tinggi akhirnya membuat banyak orang merasa frustrasi. Dalam keadaan terdesak, akal sehat sering kali terkalahkan oleh keinginan untuk mendapatkan kekayaan secara instan, dan perjudian pun dilirik sebagai jalan pintas untuk keluar dari kesulitan keuangan. Masalah ini diperparah oleh gaya hidup sekuler yang memisahkan nilai-nilai agama dari kehidupan sehari-hari. Ketika penegakan hukum dirasa belum memberikan efek jera yang maksimal, kontrol keimanan di dalam diri masyarakat pun ikut melemah.

Agama kini hanya ditempatkan sebatas urusan ritual pribadi di dalam rumah ibadah, sehingga orang tidak lagi merasa takut atau bersalah saat melakukan perbuatan yang jelas-jelas dilarang demi mendapatkan keuntungan materi secara cepat.

Solusi Berkelanjutan Melalui Jaminan Ekonomi dan Pendidikan

Berbagai persoalan sosial yang rumit seperti perjudian ini tidak akan pernah bisa selesai jika kita hanya mengandalkan pendekatan tangkap-lepas di lapangan. Diperlukan sebuah solusi alternatif yang menyeluruh dan menyentuh akar masalah, yang salah satunya bisa kita temukan dalam prinsip-prinsip tata kelola kehidupan Islam secara utuh. Di dalam sistem pemerintahan Islam, negara memegang peran utama sebagai pelayan rakyat yang wajib menjamin kesejahteraan setiap individu melalui pengelolaan sumber daya alam yang adil serta penyediaan lapangan kerja yang luas.

Negara akan memastikan bahwa setiap kepala keluarga memiliki mata pencaharian yang halal dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Ketika perut rakyat sudah kenyang dan masa depan ekonomi mereka terjamin oleh negara, maka dorongan psikologis untuk mengadu nasib atau mencari uang secara instan lewat jalur perjudian akan hilang dengan sendirinya. Selain dari sisi ekonomi, negara juga akan mengintegrasikan nilai-nilai ketakwaan ke dalam sistem pendidikan formal. Kurikulum pendidikan dirancang untuk membangun akidah yang kokoh dan kepribadian yang luhur sejak dini. Dengan demikian, setiap anggota masyarakat akan memiliki benteng moral yang kuat di dalam hatinya, sehingga mereka menjauhi kemaksiatan bukan karena takut pada polisi, melainkan karena kesadaran penuh akan adanya dosa dan hari pertanggungjawaban di hadapan Tuhan.

Ketegasan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Langkah pencegahan dari sisi ekonomi dan pendidikan tersebut kemudian disempurnakan dengan penegakan hukum yang sangat tegas dan tanpa pandang bulu melalui penerapan sanksi takzir. Di dalam hukum Islam, segala bentuk perjudian adalah perbuatan haram yang merusak tatanan sosial, sehingga negara tidak akan pernah memberikan ruang kompromi sedikit pun bagi para pelaku, baik mereka yang bertindak sebagai pemain kecil di pos ronda maupun para bandar besar yang mengendalikan modal di balik layar. Hukum akan ditegakkan secara adil tanpa melihat status sosial atau jabatan dari pelaku yang terlibat.

Lebih dari itu, negara akan menutup rapat-rapat seluruh akses yang bisa mengarah pada aktivitas perjudian. Hal ini mencakup pembubaran lapak-lapak fisik yang ada di lingkungan masyarakat hingga pemblokiran total terhadap jaringan judi digital atau online di ruang siber yang saat ini marak menyasar generasi muda. Sanksi hukum yang diberikan dirancang untuk memberikan efek jera yang nyata agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan orang lain akan berpikir seribu kali sebelum mencoba ikut serta. Melalui keterpaduan antara jaminan kesejahteraan ekonomi, pembinaan keimanan, serta ketegasan hukum inilah, lingkaran setan perjudian di Kayong Utara, Ketapang, maupun daerah lainnya di Indonesia dapat diberantas hingga tuntas, sehingga masyarakat bisa hidup dalam suasana yang aman, berkah, dan tenteram. ***

*Penulis adalah Aktivis Muslimah Ketapang, Kalimantan Barat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play