SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Terungkap di Pontianak Timur, Dua Perempuan Asal Medan Diduga Jadi Korban TPPO

Terungkap di Pontianak Timur, Dua Perempuan Asal Medan Diduga Jadi Korban TPPO

Dua wanita asal Medan Sumatera Utara yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berhasil digagalkan warga setempat. Senin (25/05/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Masyarakat Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, khusunya warga gang Haji Khadir berhasil gagalkan dugaan Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO).

‎Kejadian ini bermula saat warga sekitar curiga dengan aktifitas disebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan korban TPPO luar Provinsi.

‎Dari kejadian ini, saat dikonfirmasi, Ketua RT setempat, Syarif Yakob Alkadrie menjelaskan bahwa, pengungkapan dugaan kasus TPPO ini bermula dari kecurigaan warga terhadap penghuni rumah yang baru datang beberapa hari terakhir.

‎“Dari pagi rumah itu sudah diintai kepolisian. Ada dua gadis asal Medan usia sekitar 15 tahun dan 25 tahun,” kata Syarif kepada awak media pada Senin (25/05/2026).

‎Ia kemudian menjelaskan bahwa, warga yang mulai curiga karena para penghuni rumah tidak pernah melapor kepada RT setempat, bahkan keberadaan mereka dinilai mencurigakan saat berinteraksi dengan warga sekitar.

‎“Mereka baru sekitar empat hari di sini dan tidak ada lapor ke RT. Warga tanya asal dari mana, mereka jawab dari Medan, tapi tidak mau kasih tahu tinggal di mana,” tuturnya.

‎Syarif juga menjelaskan, dari kejadian ini diketahui dua orang gadis yang diamankan tersebut merupakan dari Kota Medan provinsi Sumatera Utara, dan salah satunya masih berusia kurang lebih 15 tahun.

‎”Keduanya diketahui akan dibawa ke China untuk kemudian dinikahkan dengan warga disana tanpa melewati prosedur yang sah. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.00 hingga 14.00 WIB,” tambahnya.

‎Awalnya, lanjut Syarif, kecurigaan warga muncul dan mengarah ke sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan sementara tersebut. Dari informasi itu lalu diteruskan kepada pihak kelurahan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

‎“Saya dan warga langsung lapor ke lurah, lalu lurah melapor ke Polsek, bahkan polisi juga membawa semua dokumen, termasuk paspor dan surat perjanjian,” ungkapnya.

‎Dalam pengungkapan itu, polisi tak hanya mengamankan dua perempuan asal Medan, tetapi juga seorang wanita berusia sekitar 40 tahun yang diduga terlibat dalam perekrutan korban.

‎Kemudian ia menyebutkan bahwa, dugaan modus yang digunakan dalam kasus ini berupa penjeratan utang terhadap orang tua korban, lalu Orang tua korban disebut telah menerima uang Rp 5 juta di Medan, dengan ancaman harus mengganti Rp 20 juta apabila keberangkatan dibatalkan.

‎“Saya lihat ada surat perjanjian, kalau dua gadis ini tidak jadi berangkat maka orang tuanya terjerat utang Rp 20 juta. Makanya dua gadis ini nangis, mikirin orang tuanya,” ujarnya.

‎Syarif juga menuturkan, ia memperoleh informasi bahwa masih ada tiga orang lain yang rencananya akan datang ke rumah tersebut sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

‎Namun hingga berita ini dibuat, pihak kepolisian khusunya Polresta Pontianak masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan TPPO ini.

‎Dan diketahui bahwa, saat ini dua perempuan asal Medan bersama seorang wanita berusia 40 tahun itu telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play