SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Melawi Dishub Melawi Cek Ulang Kondisi Speed Trap Bersama Satlantas, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Dishub Melawi Cek Ulang Kondisi Speed Trap Bersama Satlantas, Pastikan Keselamatan Pengguna Jalan

Pengecekan kondisi Speed Trap di kota Nanga Pinoh oleh Dishub dan Satlantas Polres Melawi. SUARAKALBAR.CO.ID/Dea K Wardhana

Melawi (Suara Kalbar )– Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi bersama Satuan Lalu Lintas Polres Melawi melakukan pengecekan ulang kondisi pemasangan speed trap atau pita kejut di sejumlah titik ruas jalan di Kabupaten Melawi, Sabtu (16/5/2026).

Pengecekan ini difokuskan pada kondisi fisik perangkat, terutama bagian baut dan kekuatan pemasangan, guna memastikan seluruh fasilitas pengendali kecepatan tersebut tetap berfungsi optimal serta aman bagi pengguna jalan.

Jabatan Fungsional Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi, Pilipus, menjelaskan bahwa pemasangan speed trap memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas.

“Pemasangan speed trap ini ada payung hukumnya, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Jalan, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan,” jelasnya, kepada Suara Kalbar didampingi

Menurut Pilipus, pengecekan rutin sangat penting dilakukan untuk memastikan setiap komponen tetap kokoh dan tidak mengalami kerusakan akibat faktor cuaca maupun intensitas kendaraan yang melintas.

“Kegiatan ini lebih difokuskan pada pemeriksaan baut pemasangan dan kondisi fisik speed trap. Jika ada bagian yang longgar atau rusak yang kita lakukan perbaikan agar tidak membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.

Ia menegaskan, keberadaan speed trap bukan untuk menghambat pengguna jalan, melainkan sebagai alat pengendali kecepatan agar pengendara lebih waspada saat melintas di kawasan rawan kecelakaan, dekat persimpangan, sekolah, pasar, maupun area padat aktivitas masyarakat.

Pilipus juga menjelaskan tentang Fungsi Speed Trap, agar masyarakat memahami. Perangkat ini merupakan alat keselamatan jalan berupa pita kejut atau tonjolan melintang di permukaan jalan yang dirancang untuk memberikan efek getaran saat kendaraan melintas.

Fungsinya antara lain, Mengurangi Kecepatan KendaraanKetika roda kendaraan melintasi pita kejut, pengendara secara refleks akan mengurangi kecepatan.

Meningkatkan Kewaspadaan Pengemudi Getaran yang ditimbulkan menjadi sinyal peringatan agar pengendara lebih fokus. Kemudian, Mencegah Kecelakaan Lalu Lintas, Terutama di titik rawan kecelakaan dan kawasan dengan aktivitas masyarakat tinggi serta Memberikan Perlindungan bagi Pejalan Kaki.

“Kecepatan kendaraan yang lebih rendah memberi ruang reaksi lebih besar jika ada pejalan kaki menyeberang, ” Katanya.

Pihak Dishub Melawi berharap masyarakat dapat memahami bahwa pemasangan speed trap adalah bagian dari langkah preventif pemerintah bersama kepolisian dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, melalui Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas merupakan hak seluruh masyarakat, baik pengguna kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun pesepeda.

Menurutnya, pemasangan speed trap yang diinisiasi bersama oleh Satlantas Polres Melawi dan Dishub Melawi merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Nanga Pinoh.

“Keselamatan berlalu lintas adalah hak semua pengguna jalan. Bukan hanya pengendara roda dua maupun roda empat, tetapi juga pejalan kaki dan pesepeda yang sama-sama harus mendapatkan rasa aman saat berada di ruang lalu lintas,” ujar Pipit.

Ia menjelaskan, keberadaan speed trap bertujuan untuk menciptakan efek psikologis kepada pengendara agar lebih sadar untuk menurunkan kecepatan saat melintas di kawasan padat aktivitas masyarakat.

“Ketika pengendara merasakan getaran saat melintasi pita kejut, secara otomatis mereka akan mengurangi kecepatan. Ini adalah bentuk rekayasa lalu lintas yang sederhana, namun sangat efektif untuk meningkatkan kewaspadaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pipit menyoroti fenomena aksi balap liar yang belakangan kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Nanga Pinoh, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kita melihat adanya kecenderungan meningkatnya aksi balap liar di beberapa titik. Ini tentu sangat membahayakan, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Karena itu, pemasangan speed trap menjadi salah satu langkah konkret untuk meminimalisir ruang terjadinya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut berperan aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya dan memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

“Keselamatan di jalan bukan hanya tugas kepolisian atau pemerintah daerah semata, melainkan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Kabupaten Melawi,” pungkasnya.

Dengan adanya pengecekan rutin seperti yang dilakukan bersama Satlantas Polres Melawi, diharapkan seluruh fasilitas keselamatan jalan di Kabupaten Melawi tetap dalam kondisi baik dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna jalan.

Penulis: Dea Kusumah Wardhana

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play