Bobol Rumah Lewat Ventilasi, Pelaku Pencurian Tangkap Polres Sekadau
Sekadau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pelaku berinisial M (38) diamankan pada Senin (4/5/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi di Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.
“Pelaku diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim Polres Sekadau memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Unit Jatanras kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, yakni sebuah rumah kost di Desa Mungguk.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik kost dan warga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kejadian bermula saat korban berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak ventilasi pintu dapur menggunakan sepotong kayu, lalu menyusup melalui celah tersebut. Dari dalam rumah, pelaku mengambil dua buah celengan, membukanya menggunakan alat miliknya, dan mengambil uang tunai sekitar Rp600 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.
AKP Triyono juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Satkamling) serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,” pungkasnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





