SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Cegah Covid-19, Cabjari Entikong Gelar Sidang Online Perdana

Cegah Covid-19, Cabjari Entikong Gelar Sidang Online Perdana

Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menggelar sidang pidana umum secara online perdana di Entikong selama pandemi Covid-19, Rabu (29/4/2020).

Entikong(Suara Kalbar)- Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau (Cabjari) di Entikong menggelar sidang pidana umum secara online perdana di Entikong selama pademi Covid-19, Rabu (29/4/2020).

Sidang online ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Pengadilan Negeri Sanggau dan Rutan Kelas II A Sanggau serta Kacabjari Entikong.

“Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Ini adalah langkah institusi Adhyaksa dalam peningkatan kapasitas pelayanan, meski ditengah Pandemi Covid-19,” ujar Kepala Cabjari Entikong, Akwan Anas, Rabu (29/4/2020)

Akwan mengatakan ada 19 perkara yang disidangkan secara online dimana dua diantaranya perkara narkotika.

Sidang online juga dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau,sedangkan terdakwa berada di Rutan kelas II A Sanggau.

“Jadi JPU dan para saksi berada di kantor Cabjari Entikong Hakim di PN, dan terdakwa di Rutan Sanggau,” katanya.

Akwan Anas menyampaikan sidang online berlangsung satu hari penuh untuk 19 perkara.

Dimana pada sidang online yang digelar perdana di Entikong agendanya pemeriksaan saksi, dakwaan, tuntutan, pledoi dan putusan serta saksi yang meringankan.

Sebelum sidang, para saksi dilakukan pemeriksaan kesehatannya oleh petugas medis dari Puskesmas Entikong dengan thermometer suhu tubuh.

“Semua peserta sidang dalam kondisi sehat tidak ada yang demam, selain itu tempat duduk juga diberikan jarak sesuai dengan protokoler kesehatan.Kedepannya Cabjari Entikong berkomitmen meningkatkan fasilitas guna pelayanan pada masyarakat,” tegasnya.

Penulis : Agus Alfian

Editor : Hendra

Komentar
Bagikan:

Iklan