Polres Landak Amankan Pria Diduga Bawa Sabu di Antan Rayan, Landak
Landak (Suara Kalbar) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil. Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang.
Informasi awal menyebutkan bahwa seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi KB 3266 LB diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.
Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AY di tepi jalan Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Saat diamankan, AY tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah sesuai dengan informasi yang diterima petugas.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran lantaran pelaku berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap AY. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas selempang warna biru bertuliskan “GROOVY” yang di dalamnya berisi lima plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus lakban transparan dan dilapisi satu kantong warna hitam.
Selain itu, petugas juga menemukan satu dompet warna hitam yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu, serta satu unit handphone merek Samsung yang turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam interogasi awal, AY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial S yang beralamat di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah S. Namun, saat petugas tiba di lokasi, S tidak berada di rumah dan setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya, tersangka AY beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada satu pelaku saja dan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Landak.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Salah satu warga setempat menuturkan bahwa kehadiran aparat kepolisian yang sigap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat memberikan rasa aman bagi warga sekitar. Menurutnya, langkah cepat Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut patut diapresiasi karena mampu mencegah peredaran narkotika di lingkungan desa.
“Kami merasa lebih tenang setelah adanya penindakan ini. Mudah-mudahan ke depan wilayah kami tetap aman dan tidak ada lagi peredaran narkoba,” tuturnya.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






