SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Soal Kontraktor Luar Menang Lelang di Sekadau, Ini Jawaban Kadis PUPR

Soal Kontraktor Luar Menang Lelang di Sekadau, Ini Jawaban Kadis PUPR

Kadis PUPR Sekadau, Akhmad Suryadi

Sekadau (Suara Kalbar) – Menanggapi pernyataan Ketua Gabpeksi Kalbar Heryanto Gani  tentang adanya perusahaan luar Kabupaten Sekadau memenangkan tender, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sekadau,  Akhmad Suryadi menegaskan, membuat dokumen tender/lelang Dinas Teknis, mengacu pada aturan salah satunya Pepres 16/2018 dan permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang standar dan pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui  Penyedia.

“Penyedia jasa memenuhi syarat dalam dokumen dimaksud, syah-syah saja mereka menang. Anggapan ada orang dalam yang meng organisir untuk mengarah ke pemenang, kalau bisa dibuktikan silahkan hal itu dilaporkan karena sudah masuk katagori KKN, yang tidak di benar kan dalam proses lelang dan bisa dibatal kan pemenangnya dan perusahaan bisa di baklist. Tapi harus ada bukti yang kuat, jagan berdasarkan asumsi, anggapan dan lainnya, “tegas Akhmad kepada Suarakalbar.co.id,  Senin (4/5/2020) pagi

Menurutnya, dalam proses lelang ada masa sanggah gunakan tahapan tsb dgn baik dan benar, proses lelang dilaksanakan secara online/LPSE siapa pun boleh masuk penawaran sepanjang memenuhi syarat, hal ini untuk menghindari terjadi KKN juga.

“Kita berharap kontraktor lokal untuk berbenah diri umemperbaiki  administrasi dan dokumen penawaran agar  mampu bersaing dalam penyedia jasa dari luar, dan tingkatkan kompetensi dan kemampuan Perusahaan,”katanya.

Dinas PUPR khususnya bidang Jasa Kontruksi terus mendorong Masyarakat Jasa Konstruksi yg ada d Sekadau utk mampu bersaing dalam hal administrasi dan pekerjaan.

“Hal ini bisa terlaksana apabila ada kesadaran masing-masing pihak untuk berbenah dan terus memperbaiki agar kedepan lebih baik lagi,”tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Ketua Gabpeksi Kalbar Heryanto Gani  menyayangkan, sejumlah proyek di Sekadau dimenangkan perusahaan luar daerah. “Ya, memang, tidak ada aturan dan larangan dalam mengikuti tender proyek terbuka umum, hanya mungkin etika saja,” kata Heryanto Gani saat menghubungi Suarakalbar.co.id pada Minggu (3/5/2020) sore.

Ia juga berharap kepada pemerintah kabupaten Sekadau juga bisa melakukan evaluasi dari sejumlah proyek pada tahun-tahun sebelumnya yang dikerjakan dari perusahaan luar daerah mengalami masalah di lapangan yang diduga tidak menguasai medan.

“Nah, pada tahun ini ada  perusahaan luar Kalbar yang ikut lelang proyek DAU dengan nilai hanya Rp.2.7 milyar. Kita bukan menpermasalahkan mereka ikut lelang proyek disini, karena sistim lelang sudah mengunakan LPSE online. Hanya saja yang kita pertanyakan apakah ada orang dalam yang mengorganisir, sehingga mereka bisa dengan baik mengikuti semua proses lelang di Sekadau dari jadwal yang sudah ditentukan sistem,” beber Hery.

Secara aturan mereka tidak salah, hanya saja setiap anggaran yang berasal dari dana APBD tentu untuk meningkatkan tarap hidup warga setempat, karena masing- masing daerah ada APBDnya. Sehingga secara etika para jasa kontruksi lokal di Kabupaten Sekadau mempunyai hak untuk ikut membangun.

“Nah, dengan adanya perusahaan dari luar provinsi yang ikut lelang proyek di kabupaten Sekadau,kita khawatir seakan sudah terorganisir dengan baik. Jangan-jangan ada orang dalam yang bermain,”ungkap Hery.

Ia meminta sesama penyedia jasa kontruksi, agar paham, dengan cara mengutamakan etika. Meski secara aturan tidak ada larangan bahkan internasional, akan tetapi paling tidak secara etika, harus paham sesama pengusaha jasa kontruksi di kabupaten tersebut.

“Kami selaku ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi Gabpeksi ini menyarankan, kalau seandainya memang desas-desus yang merebak, bahwa ada orang dalam yang mengorganisir itu benar adanya, maka hal ini sangat di sayangkan. Kita minta berdayakanlah para penyedia jasa konstruksi yang berasal dari daerah lokal atau setempat, karena saya yakin banyak yang masih mampu dan memenuhi syarat untuk itu,”harap Hery.

Seperti diketahui sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Sekadau yang dikerjakan perusahaan dari luar sering mengalami masalah di lapangan. Misalnya  pembangunan Puskesmas Belitang di Desa Belitang II, Kecamatan Belitang yang ambruk pada 15 Desember 2017 lalu. Kasus tindak pidana korupsi sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Sekadau.

Selanjutnya proyek pembangunan terjadi keterlambatan pada tahun 2019 seperti pada Pembangunan jembatan Sei Kapar di pasar Sekadau dan Jembatan Tembesuk di Kecamatan Nanga Mahap.

Penulis: Kundori

Editor: Hendra

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan