SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Gasak Motor Jamaah Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Residivis Diamankan Jatanras Polresta

Gasak Motor Jamaah Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Residivis Diamankan Jatanras Polresta

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskirm Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya saat menggelar Konferensi Pers terkait tindak pidana Curanmor. Senin (16/02/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang mantan residivis berinisial RP (38) harus diamankan Unit Jatanras Polresta Pontianak atas laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

‎RP nekat menggasak motor Jamaah Masjid Raya Mujahidin Pontianak saat melaksanakan kegiatan bakti sosial pada Rabu (11/02/2026).

‎Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa, saat itu korban yang tengah melaksanakan bakti sosial memarkirkan motornya dibawah Videotron dan lupa melepas kuncinya.

‎”Menerima laporan dari korban, Satreskrim Polresta Pontianak melalui Unit Jatanras langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Endang Tri Purwanto pada Senin (16/02/2026).

‎Ia kemudian menjelaskan bahwa, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah berada di daerah Kecamatan Pontianak Timur.

‎”Setelah melakukan interogasi singkat terhadap pelaku RP, diketahui kendaraan tersebut telah digadaikanya sebesar Rp. 2.700.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) di Kabupaten Mempawah,” tambahnya.

‎Dan hasil penyelidikan mengarah kepada seseorang yang berada di Pontianak timur berinisial P (51).

‎”Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga P yang diduga melakukan pertolongan jahat, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

‎Dikatakanya lagi, saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melanjutkan proses hukum.

‎”Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 476 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP, penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan