Rumor Properti Jennie BLACKPINK Picu Klarifikasi Kemenlu Irak
Suara Kalbar – Personel grup Blackpink, Jennie, menjadi sorotan publik setelah terseret rumor terkait pembelian properti terbarunya di Seoul. Isu tersebut bahkan membuat Kementerian Luar Negeri Irak harus turun tangan untuk memberikan klarifikasi resmi.
Rumor bermula setelah beredar kabar Jennie membeli sebuah gedung di kawasan dekat Hannam New Town dengan nilai mencapai 20 miliar won atau sekitar Rp 229 miliar. Transaksi tersebut menarik perhatian publik karena sang idol dilaporkan membayar properti itu secara tunai.
Di tengah kehebohan tersebut, media sosial diramaikan klaim yang menyebut gedung bangunan yang dibeli pelantun lagu You & Me itu merupakan milik Kedutaan Besar Irak. Sejumlah penggemar bahkan mengira Jennie telah membeli aset milik pemerintah asing.
Seiring meluasnya rumor di media sosial, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Irak melalui akun resmi X akhirnya mengeluarkan pernyataan untuk meluruskan informasi yang beredar. Dalam klarifikasinya, kementerian menegaskan bangunan yang dibeli Jennie bukan milik pribadi Republik Irak.
Pihak kementerian menjelaskan Irak tidak memiliki gedung kedutaan maupun properti tempat tinggal permanen di Korea Selatan. Kedutaan Besar Irak di Seoul selama ini beroperasi dari gedung sewaan, sehingga kepemilikan properti tersebut berada di tangan pihak swasta dan bukan aset negara Irak, dikutip dari Koreaboo, Sabtu (14/2/2026),
Klarifikasi resmi ini sekaligus menepis spekulasi yang berkembang luas di media sosial dan sekaligus memastikan transaksi properti Jennie merupakan pembelian properti pribadi, bukan akuisisi aset diplomatik milik negara lain.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






