SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Tiga ABH Terlibat Curanmor Harus Diamankan Polresta Pontianak

Tiga ABH Terlibat Curanmor Harus Diamankan Polresta Pontianak

Barang bukti berupa body kendaraan hasil pencurian oleh ABH beserta topeng yang sempat digunakan pelaku. Senin (09/02/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/istimewa

Pontianak (Suara Kalbar) – Sebanyak tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) terpaksa harus diamankan Polresta Pontianak karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ketiga ABH tersebut berinisial SM (15), BA (16), dan FM (14).

‎Sebelumnya beredarnya rekaman CCTV dimedia sosial serta adanya laporan oleh korban terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

‎Setelah dilakukan pemeriksaan sementara dua diantara tiga pelaku yaitu SM (15) dan FM (14) ternyata telah diamankan Tim Spartan Polsek Pontianak Barat karena melakukan tindak pidana pencurian sehingga terpaksa harus diamankan.

‎Polresta Pontianak Reserse Kriminal (Reskrim) melalui unit Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Amin Suryadinata melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku yang diamankan sebelumnya untuk melakukan pengembangan terhadap laporan tindak pidana Curanmor.

‎Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya mengatakan bahwa, ketiga ABH tersebut telah diamankan.

‎”Dua diantaranya telah diamankan Polsek Pontianak Barat, kemudian kami lakukan pengembangan untuk menjemput BA (16) kini ketiganya telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya pada Senin (09/02/2026).

‎Ia kemudian menjelaskan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (05/02/2026) di jalan Sejarah, Gang Bukit Saran, korban berinsial AB langsung melaporkanya ke Polresta Pontianak.

‎”Untuk pencurian yang dilakukan ketiga ABH ini terjadi di jalan Sejarah, Gang Bukit Saran sekira pukul 14.15 Wib siang hari,” ujarnya.

‎Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa dari hasil keterangan sementara, ketiga pelaku saat itu hendak melintas dan melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan sebuah kunci yang melekat di kendaraan tersebut.

‎”Saat kejadian, ketiganya tengah melintas dan melihat ada sebuah kendaraan supra yang terparkir dan terlihat ada kunci yang menempel, melihat keadaan tersebut, SM dan BA langsung turun mengambil kendaraan itu,” tambahnya.

‎Setelah itu, FM bertugas untuk melepaskan seluruh body kendaraan motor yang telah mereka ambil berharap supaya tidak terdeteksi saat menggunakan kendaraan tersebut.

‎”Sudah sempat di copor Body kendaraanya, namun dari serangkaian pengejaran yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan ketiganya berserta barang bukti, korban mengalami kerugian hingga Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah),” pungkasnya.

‎Diketahui saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan akan diporses sesuai aturan yang berlaku. Terancam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan 7 tahun penjara maksimal 9 tahun.

Penulis: Iqbal Meizar



Komentar
Bagikan:

Iklan