SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Kejaksaan Negeri Sanggau Musnahkan Barang Bukti PETI, Langkah Tegas Lindungi Lingkungan

Kejaksaan Negeri Sanggau Musnahkan Barang Bukti PETI, Langkah Tegas Lindungi Lingkungan

Kejari Sanggau bersama DLH melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti. SUARAKALBAR.CIO.ID/Istimewa

Sanggau (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Sanggau bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah Inkracht terhadap dua perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tepi Sungai Kapuas, Lingkungan Kantu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Jumat (06/02/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa alat tambang emas atau lanting jak dan peralatan terkait lainnya dari dua terpidana, A dan S, yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Dicky Ferdiansyah, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas.

“Kami bekerja sama dengan DLH untuk memastikan bahan-bahan tersebut tidak digunakan kembali, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan, dihadiri perwakilan media dan masyarakat setempat. Langkah ini diharapkan menjadi detergensi bagi pelaku pertambangan ilegal serta memperkuat kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

“Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sanggau yang telah Inkracht sehingga dapat dilaksanakan eksekusi keputusan tersebut,” ungkap Dicky.

Kepala DLH Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto, menambahkan bahwa kolaborasi ini adalah langkah konkret dalam menangani kerusakan lingkungan akibat pertambangan liar.

“Kami berharap kegiatan ini mencontohkan kerja bersama antara pihak penegak hukum dan pelindung lingkungan,” tambahnya.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat utama, termasuk Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sanggau Andre Orlando Siahaan, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanggau Bilal Bimantara, dan Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus.

Penulis: Darmansyah

Komentar
Bagikan:

Iklan