SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Sabu 15,7 Kg dan Ekstasi 22 Ribu Butir Digagalkan, Polda Kalbar Bongkar Modus Kirim Narkoba Lewat Kapal

Sabu 15,7 Kg dan Ekstasi 22 Ribu Butir Digagalkan, Polda Kalbar Bongkar Modus Kirim Narkoba Lewat Kapal

Potret barang bukti pod cartridge liquid yang mengandung senyawa etomidate (ectobidin) dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Pontianak, pada Rabu (04/02/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Maria

Pontianak (Suara Kalbar) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah besar dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Pontianak, pada Rabu (04/02/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdit 1 terhadap empat orang tersangka berinisial PAP, FA, MAY, dan NF.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi menggunakan satu unit kendaraan yang akan dimuat ke kapal angkut barang dari Dermaga Kota Pontianak menuju Tanjung Priok.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan monitoring dan penyelidikan hingga akhirnya pada 29 Januari 2026 pukul 16.25 WIB, dilakukan penindakan,” ujar Kombes Pol Deddy Supriadi.

Dalam operasi tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan tiga tersangka, yakni PAP, FA, dan NF di kawasan Grand Emporio, Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak lima butir, dua klip sabu, serta alat isap.

Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengungkap bahwa masih terdapat narkotika lain yang disimpan di lokasi berbeda. Petugas kemudian bergerak ke TKP kedua di Jalan P.H. Husin II, Komplek Mitra Paris, Kecamatan Pontianak Tenggara.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 123 pod cartridge liquid milik PAP. Barang tersebut merupakan narkotika jenis baru yang telah tercantum dalam Lampiran Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 dan termasuk narkotika golongan II.

Pengembangan kasus berlanjut ke TKP ketiga, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver yang terparkir tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Penggeledahan disaksikan warga setempat dan petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di seluruh bagian jok kendaraan yang sudah dimodifikasi.

“Di dalam jok kendaraan ditemukan 15 bungkus plastik warna kuning merek Guanyinwang berisi sabu dengan berat 15.779 gram, serta 22.664 butir ekstasi,” ungkap Deddy.

Berdasarkan keterangan tersangka PAP selaku pemilik barang, narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial D di Kampung Beting, Pontianak, yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. PAP mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman narkotika dengan tujuan Provinsi Bali.

Modus yang digunakan yakni mengirim kendaraan melalui kapal dari Pontianak ke Tanjung Priok, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali menggunakan jasa towing, sehingga seolah-olah kendaraan tersebut merupakan mobil rusak atau kendaraan pindahan.

“Transaksi narkotika tersebut disepakati dengan nilai Rp14 miliar, dan baru dibayarkan uang muka sebesar Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui PAP merupakan bandar narkoba yang berpindah dari Provinsi Bali ke Kalimantan Barat untuk menjalankan jaringan peredaran narkotika. PAP juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika tahun 2022 dan pernah menjalani hukuman di Bali.

Selain sabu dan ekstasi, polisi turut menyita 123 pod cartridge liquid yang mengandung senyawa etomidate (ectobidin). Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik Polda Kalbar, kandungan tersebut dikategorikan sebagai narkotika golongan II.

“Nilai satu pod cartridge liquid ini mencapai Rp2,5 juta di Pontianak, dan bisa Rp5-6 juta di Jakarta. Kemasannya tidak resmi, tidak mencantumkan komposisi, tidak memiliki izin edar, dan harganya jauh di atas liquid rokok elektrik pada umumnya,” kata Deddy.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b, serta Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan