Sengketa Lahan Transmigrasi Paket A, Pemkab Bengkayang Gelar Mediasi Terbuka
Bengkayang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Bengkayang memfasilitasi rapat mediasi terkait sengketa lahan transmigrasi Paket A dan hasil evaluasi penguasaan lahan di Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Selasa (3/2/2026). Rapat yang dimulai pukul 09.45 WIB itu berlangsung di Aula Rangkaya Lantai V Kantor Bupati Bengkayang.
Mediasi tersebut dipimpin langsung Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis. Hadir pula sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, unsur penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat keamanan, perangkat desa, tokoh adat, serta warga Dusun Nibung dan perwakilan masyarakat Paket A.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Ahmad Priyono, menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membuka penempatan transmigrasi baru di Kalbar. Menurut dia, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan lokasi, infrastruktur, serta berbagai aspek pendukung lain yang masih memerlukan kajian.
“Sampai sekarang belum ada pemasukan transmigran baru. Pemerintah provinsi masih fokus pada pemetaan dan pendataan,” kata Ahmad Priyono dalam rapat tersebut.
Ia menuturkan, pemetaan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi lokasi transmigrasi, kesiapan lahan, kondisi infrastruktur, serta aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Hasil pemetaan ini, kata dia, akan menjadi dasar perencanaan transmigrasi ke depan agar berjalan terarah, terukur, dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Kepala BPN/ATR Kabupaten Bengkayang Asep Dedy Warsita menegaskan komitmen lembaganya dalam menjamin kepastian hukum atas setiap bidang tanah. Termasuk di dalamnya kejelasan batas wilayah, keabsahan sertifikat, serta hak kepemilikan masyarakat.
“Terkait klaim tumpang tindih antara warga Paket A dan warga Dusun Nibung, kami akan melakukan verifikasi langsung di lapangan,” ujar Asep. Proses tersebut, lanjut dia, mencakup pengukuran ulang, pencocokan data sertifikat dengan kondisi faktual, serta penegasan batas lahan.
Asep juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan sepihak selama proses verifikasi berlangsung. “Seluruh langkah penyelesaian akan dilakukan berdasarkan data dan fakta lapangan, serta sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hasil verifikasi BPN, menurut Asep, akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Dusun Nibung, warga Paket A, dan pihak terkait lainnya, guna mencapai penyelesaian yang adil dan dapat diterima semua pihak.
Dari pihak masyarakat, Aken, warga Dusun Nibung, menyampaikan keberatan atas klaim lahan yang diajukan sebagian warga Paket A. Ia menilai selama ini masyarakat Dusun Nibung tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam pembahasan lahan dan kawasan hutan di wilayah mereka.
“Padahal wilayah itu adalah ruang hidup masyarakat Dusun Nibung sejak lama,” tegas Aken.
Ia juga menyoroti tidak adanya patok atau tanda batas yang jelas di kawasan tersebut. Kondisi itu, menurutnya, memicu ketidakjelasan status lahan dan membuka ruang klaim sepihak. Aken meminta BPN meninjau kembali sertifikat yang dimiliki warga Paket A, terutama yang mengklaim berada di wilayah Dusun Nibung atau berbatasan dengan lahan adat.
“Masyarakat Dusun Nibung menolak klaim tersebut karena lahan yang dimaksud selama ini dikelola dan diakui sebagai milik kami,” ujarnya.
Aken menambahkan, berdasarkan penelusuran warga, sejumlah sertifikat dinilai tidak mencantumkan nama dusun secara jelas serta tidak memuat batas lahan yang tegas. Hal ini, kata dia, menimbulkan keraguan atas letak objek sertifikat dan berpotensi memicu konflik.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar segera mengambil langkah konkret dan terkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan penyelesaian harus berbasis fakta lapangan, data administrasi yang sah, serta prinsip keadilan.
“Permasalahan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Sebastianus.
Ia juga meminta BPN/ATR Kabupaten Bengkayang melakukan pengecekan menyeluruh langsung di lapangan dengan melibatkan semua pihak terkait. Menurut dia, klaim lahan yang harus menyeberangi wilayah lain patut diuji secara objektif.
“Saya minta semua pihak menahan diri, menjaga situasi tetap kondusif, dan menghormati proses yang sedang berjalan. Serahkan penyelesaian sepenuhnya kepada pemerintah dan instansi berwenang sesuai aturan hukum,” ujar Sebastianus.
Penulis: Kurnadi






