SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam

Pemkot Pontianak Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam

Jalan Sungai Raya Dalam mulai dilakukan uji coba penerapan jalan satu arah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa.

Pontianak (Suara Kalbar)-  Pemerintah Kota (Pemkot ) Pontianak resmi menetapkan penerapan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menerapkan uji coba sistem satu arah mulai 2 hingga 28 Februari 2026. Selama masa uji coba, arus lalu lintas diberlakukan satu arah dari selatan ke utara, yakni dari Jembatan Kupu-kupu atau Jembatan Putih menuju Jalan Ahmad Yani.

“Selanjutnya, mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam akan diberlakukan secara permanen hingga seterusnya,” terangnya, Senin (2/2/2026).

Menurut Trisna, penerapan sistem satu arah tersebut merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang selama ini kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Penerapan sistem satu arah ini dilakukan sebagai upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.

“Jalan Paralel Sungai Raya Dalam memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, sehingga diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” ujarnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, sistem satu arah berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dan diterapkan setiap hari selama 24 jam.

Trisna menegaskan, sebelum dan selama pelaksanaan kebijakan, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat agar penerapan sistem satu arah dapat dipahami dengan baik oleh para pengguna jalan.

“Kami akan melakukan sosialisasi secara masif, baik melalui pemasangan rambu-rambu, marka jalan, maupun melalui koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan setempat,” jelasnya.

Ia menambahkan, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan optimal. Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, lancar, dan aman, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” tutupnya.

Penulis: Fajar Bahari

Komentar
Bagikan:

Iklan