SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Nadiem Bantah Tahu Gratifikasi Chromebook, Soroti Kejanggalan Kesaksian

Nadiem Bantah Tahu Gratifikasi Chromebook, Soroti Kejanggalan Kesaksian

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (Beritasatu.com/Andrew Tito)

Jakarta (Suara Kalbar)- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengeklaim tidak mengetahui adanya gratifikasi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pernyataan tersebut disampaikannya seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Nadiem menyatakan keyakinannya dapat terbebas dari perkara dugaan korupsi tersebut. Ia mengaku terkejut setelah mendengar keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, karena banyak di antara mereka mengakui menerima uang, tetapi tidak satu pun yang menyampaikan atau melaporkan hal itu kepadanya.

“Saya cukup kaget ya. Sudah sangat banyak saksi yang mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi, tetapi semuanya menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang tersebut,” ujar Nadiem di hadapan awak media.

Menurut Nadiem, fakta tersebut menjadi kejanggalan mendasar dalam perkara yang menjeratnya. Ia menegaskan, sepanjang proses pengadaan Chromebook, dirinya tidak pernah menerima laporan maupun informasi terkait adanya aliran dana tidak resmi.

“Mereka tidak menginformasikan kepada saya dan semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut. Itu merupakan kejanggalan, dan saya tidak kaget bahwa hal ini terjadi,” lanjutnya.

Lebih jauh, Nadiem menjelaskan, mekanisme pengadaan Chromebook dilakukan melalui sistem e-katalog yang bersifat terbuka dan transparan. Ia menekankan, sistem tersebut dapat diakses publik dan dirancang untuk meminimalkan potensi intervensi, termasuk dari pejabat politik.

Ia pun mempertanyakan dasar tudingan jaksa mengenai adanya kemahalan harga dalam proyek tersebut.

“Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa e-katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Jadi, saya bingung, kemahalannya itu di mana?” ucap Nadiem.

Nadiem Makarim menjelaskan, dalam proses e-katalog, penentuan harga bukan kewenangan menteri. Menurutnya, harga sepenuhnya ditentukan oleh vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Hal itu, kata dia, juga diperkuat oleh keterangan saksi di persidangan.

Para saksi menjelaskan, sebelum suatu produk masuk ke e-katalog, dilakukan survei harga, pemeringkatan, dan pemilihan penawaran termurah. Bahkan setelah itu, masih ada proses negosiasi lanjutan untuk menurunkan harga.

“Setiap ronde proses, semua harga di katalog itu sudah dilakukan survei, setelah itu di-ranking dan dipilih yang termurah. Bahkan, setelah dipilih yang termurah, masih ada proses negosiasi lagi sehingga harganya bisa turun. Jadi, ini sangat membingungkan,” kata Nadiem.

Ia kembali menegaskan, kewenangan harga berada di tangan vendor dan LKPP, bukan menteri maupun kementerian.

Pertama, kewenangan harga itu antara vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan menteri apalagi kementerian. Kedua, LKPP yang bertanggung jawab memasukkan dan memverifikasi produk,” ujarnya.

Nadiem juga menyoroti kesaksian para saksi yang menyatakan tidak adanya intervensi menteri dalam seluruh tahapan pengadaan. Bahkan, para saksi mengaku tidak pernah bertemu langsung dengannya atau menerima instruksi apa pun.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Nadiem mengaku optimistis dapat dibebaskan dari perkara ini.

“Kewenangan direktur saja yang posisinya empat level di bawah saya tidak bisa menentukan harga, apalagi menteri. Ini mungkin akan menjadi kunci dari kasus saya. Insyaallah, jika semua ini dibuktikan, saya akan bebas,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Meski telah mengajukan eksepsi, majelis hakim menolaknya dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan