KPK Tetapkan Pejabat DJKA Jawa Timur sebagai Tersangka Baru
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Tersangka terbaru tersebut adalah Reza Maulana Maghribi (RM), yang diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur pada periode 2021-2022.
“Betul, sudah tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Reza Maulana. Penyidik masih terus mendalami peran yang bersangkutan dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur perkeretaapian tersebut.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan puluhan tersangka, baik perorangan maupun tersangka korporasi. Salah satu tersangka yang telah lebih dulu diumumkan adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo, yang dijerat dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.
Kasus korupsi DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Sejak saat itu, penyidikan terus berkembang dan menyeret banyak pihak dari berbagai level.
Sebagai bagian dari reorganisasi, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Adapun proyek-proyek yang diduga bermasalah dalam perkara ini mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu. Rekayasa diduga dilakukan sejak tahap administrasi, proses lelang, hingga penentuan pemenang tender, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
KPK menegaskan penyidikan kasus DJKA masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






