Aktivitas Sawit di Hutan Lindung Raja Mangor Jadi Sorotan Publik
Sambas (Suara Kalbar) – Aktivitas penanaman kelapa sawit di area yang saat ini berstatus sebagai Hutan Lindung Raja Mangor, Dusun Dare Nandung, Desa Sempalai, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas menjadi perhatian publik di Kabupaten Sambas. Isu tersebut mencuat seiring dugaan adanya keterlibatan salah satu oknum anggota DPRD setempat.
Ketua LSM Lingkungan Amour sekaligus Pembina Lingkungan Nasional, Andi, menyampaikan penjelasan terkait status lahan yang dipersoalkan masyarakat. Menurut Andi, lahan tersebut pada awalnya merupakan hutan milik masyarakat yang dibeli dari warga setempat pada tahun 2021. Saat proses transaksi berlangsung, kawasan itu belum ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah.
“Lahan dibeli pada tahun 2021, dan saat itu statusnya masih hutan masyarakat. Penetapan sebagai hutan lindung baru dilakukan pada tahun 2024 setelah adanya pergeseran patok batas kawasan,” ungkap Andi, Senin (2/2/2026).
Ia tidak menampik adanya kegiatan penanaman kelapa sawit di lahan tersebut yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sambas. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan sebelum kawasan itu berubah status menjadi hutan lindung.
“Penanaman sawit memang ada, tetapi dilakukan ketika lahan masih berstatus hutan masyarakat dan diperoleh melalui proses yang sah,” katanya.
Andi juga menjelaskan, sebelum ditanami kelapa sawit, lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk budidaya tanaman durian. Namun, tanaman tersebut sering rusak akibat serangan hama, terutama monyet, sehingga akhirnya digantikan dengan tanaman kelapa sawit.
“Saya tidak dalam posisi membela pihak mana pun. Saya hanya menyampaikan fakta di lapangan sesuai kondisi yang sebenarnya dan tidak memiliki kepentingan politik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa kawasan Hutan Lindung Raja Mangor telah mengalami sejumlah perubahan batas wilayah sejak puluhan tahun lalu. Berdasarkan data yang dimilikinya, pada tahun 1920 kawasan tersebut memiliki luas sekitar 1.000 hektare.
“Seiring berjalannya waktu, luas kawasan menyusut menjadi sekitar 600 hektare. Sekitar 300 hektare lebih di antaranya telah dilegalkan dan kini berstatus sebagai hutan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekonstruksi patok batas dan perubahan status kawasan hutan telah dilakukan beberapa kali. Perubahan terakhir diketahui dilakukan oleh pihak kementerian sekitar satu tahun lalu.
“Permasalahannya, perubahan tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi yang memadai kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan,” tutup Andi.
Penulis: Serawati






