SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Program MBG di Kalbar Jangkau 877 Ribu Penerima, Serapan Anggaran Tembus Rp333,63 Miliar di Bulan Desember

Program MBG di Kalbar Jangkau 877 Ribu Penerima, Serapan Anggaran Tembus Rp333,63 Miliar di Bulan Desember

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Kalimantan Barat, Rahmat Mulyono, saat menyampaikan data serapan anggaran program MBG bulan Desember di Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari.

Pontianak (Suara Kalbar) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Kalimantan Barat terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga akhir Desember 2025, program ini telah menjangkau 634.364 penerima manfaat melalui 272 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi.

Per 26 Januari 2026, jumlah SPPG meningkat menjadi 379 unit dengan total penerima manfaat mencapai 877.222 orang, atau sekitar 70 persen dari target yang telah ditetapkan.

Seiring dengan perluasan cakupan program, serapan anggaran MBG Tahun Anggaran 2025 di Provinsi Kalimantan Barat juga menunjukkan angka yang besar. Untuk bulan Desember 2025, realisasi anggaran tercatat mencapai Rp333,63 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPB) Provinsi Kalimantan Barat, Rahmat Mulyono, menjelaskan bahwa pembayaran program MBG dilakukan secara terpusat dari Jakarta, sementara data realisasi yang diterima pihaknya merupakan angka yang terealisasi di daerah.

“Pembayaran terpusat dari Jakarta, angka yang kami dapat angka realisasi di Kalimantan Barat, terakhir sekitar 300 miliar di bulan Desember. Itu biasanya selama satu bulan pengadaan kegiatan belajar mengajar, naik di bulan Desember karena ada penambahan jumlah SPPG,” ujarnya dalan kegiatan konferensi pers Kanwil DJPB Kalbar, akhir Januari kemarin.

Ia menambahkan, mekanisme pengajuan anggaran dilakukan oleh masing-masing SPPG berdasarkan perhitungan hari operasional dalam satu bulan.

“Prinsipnya setiap SPPG itu kan mengkalkulasi perhitungan dari 24 hari selama sebulan tersebut, mereka meminta pengajuan proposal per dua minggu, berdasarkan perhitungan tersebut nanti ada transfer dari BGN pusat,” jelas Rahmat.

Terkait pengawasan pelaksanaan program, Rahmat menegaskan bahwa selain pengawasan dari lembaga resmi, masyarakat juga memiliki peran penting.

“Untuk pengawasan selain daripada pengawas yang dilakukan Inspektorat Jenderal, BPK, BPKP, saya rasa ini kita selaku masyarakat juga punya andil, awasi dan laporkan jika ada hal yang tidak sesuai dalam prakteknya,” pungkasnya.

Penulis: Fajar Bahari

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan