SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Seleb Kim Seon Ho Diduga Terjerat Kasus Penggelapan Pajak, Fantagio Jadi Sorotan

Kim Seon Ho Diduga Terjerat Kasus Penggelapan Pajak, Fantagio Jadi Sorotan

Kim Seon Ho. (Soompi.com)

Suara Kalbar- Kabar kurang mengenakkan datang dari aktor populer Korea Selatan, Kim Seon Ho. Ia diduga terlibat praktik penggelapan pajak yang disebut mirip dengan kasus yang menimpa aktor dan idol K-Pop terkenal, Cha Eun Woo.

Kim Seon Ho, yang bernaung di bawah agensi Fantagio, dituding menjalankan perusahaan keluarga privat untuk menghindari pajak, mengikuti pola yang hampir sama dengan rekan satu labelnya, Cha Eun Woo, dikutip dari Allkpop, Minggu (1/2/2026).

Menurut laporan Sports Kyunghyang, Kim Seon Ho disebut mendirikan perusahaan perencanaan kinerja terpisah pada Januari 2024 dengan mencantumkan kediamannya di Yongsan, Seoul, sebagai alamat perusahaan. Meskipun Kim Seon Ho menjabat sebagai CEO, nama orang tuanya terdaftar sebagai direktur dan auditor internal.

Dalam laporan tersebut, dikatakan perusahaan swasta Kim Seon Ho tersebut membayar orang tua Kim Seon Ho sebesar puluhan ribu dolar dalam bentuk gaji bulanan, yang kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadinya. Trik ini merupakan suatu praktik yang diduga sebagai biaya tenaga kerja fiktif.

Selain itu, ayah Kim Seon Ho juga diduga menggunakan kartu kredit perusahaan untuk pengeluaran pribadi, dan sebuah mobil mewah Genesis GV80 didaftarkan atas nama perusahaan untuk mengurangi pajak melalui pengeluaran operasional.  Karena perusahaan memiliki alamat yang sama dengan kediaman pribadi Kim Seon Ho dan tidak memiliki lisensi profesional, perusahaan tersebut dicurigai hanya digunakan untuk praktik distribusi pendapatan.

Pola penggelapan pajak yang identik ini menimbulkan pengawasan ketat terhadap Fantagio sebagai agensi kedua aktor tersebut. Agensi dinilai seharusnya menyadari struktur pajak yang tidak wajar. Jika Fantagio menutup mata atau terlibat aktif, hal ini menjadi pelanggaran berat terhadap transparansi akuntansi untuk perusahaan publik.

Sebelumnya, Cha Eun Woo dijatuhi hukuman denda sebesar US$ 15 juta atau sekitar Rp 251 miliar. Fantagio sendiri diperintahkan membayar pajak terutang sebesar US$ 6,1 juta atau sekitar Rp 102,3 miliar.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan