Empat Pimpinan OJK Mundur dalam Waktu Berdekatan
Jakarta (Suara Kalbar)- Gelombang pengunduran diri di jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berlanjut. Terbaru, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjadi pejabat terbaru yang menyatakan mundur, menyusul tiga pimpinan OJK lainnya yang lebih dahulu melepaskan jabatan.
OJK memastikan surat pengunduran diri Mirza telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
“Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku,” tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Dengan mundurnya Mirza, total empat pimpinan OJK telah mengundurkan diri dalam kurun waktu hampir bersamaan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar lebih dahulu menyatakan mundur, disusul Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Aditya Jayaantara.
Mahendra sebelumnya menyatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan sektor jasa keuangan sekaligus menjaga integritas kelembagaan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap stabilitas pasar keuangan nasional.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






