Polri di Bawah Presiden Bikin Tanggung Jawab Politik Jelas
Melawi (Suara Kalbar)- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menempatkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden dinilai sudah tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Yustinus Bianglala, SH, Sekretaris Dewan Adat Dayak Kabupaten Melawi yang juga berprofesi sebagai pengacara, saat dimintai tanggapan oleh Suara Kalbar melalui pesan WhatsApp, terkait hasil rapat dengar pendapat antara Kapolri dan Komisi III DPR RI.
Menurut Yustinus, penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru memperjelas garis tanggung jawab secara politik apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kalau kepolisian berada langsung di bawah Presiden, maka sangat jelas siapa yang harus bertanggung jawab secara politik apabila terjadi penyelewengan tugas dan fungsi akibat intervensi politik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara struktural Polri memang berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif yang dipimpin Presiden. Karena itu, segala bentuk kebijakan maupun dinamika yang memengaruhi independensi kepolisian tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab kepala negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
Lebih lanjut, Yustinus menilai mekanisme demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan nasional, termasuk dalam hal pengawasan terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau rakyat mengetahui dan merasakan kepolisian menyeleweng dari tugas dan fungsinya karena intervensi politik, maka rakyat bisa menghukum Presiden secara politik, yakni dengan tidak memberikan dukungan pada saat Pemilu. Itu bagian dari evaluasi rakyat,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap hubungan kelembagaan antara Polri dan Presiden, terutama dalam konteks independensi penegakan hukum dan akuntabilitas institusi negara.
Pandangan tersebut menegaskan bahwa tata kelola kelembagaan bukan hanya soal struktur birokrasi, tetapi juga menyangkut mekanisme pertanggungjawaban politik dalam sistem demokrasi.
Penulis : Dea Kusumah Wardhana






