SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sindang Praperadilan Pertama Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Proses Tersebut Cacat Hukum

Sindang Praperadilan Pertama Kasus Narkoba, Kuasa Hukum: Proses Tersebut Cacat Hukum

Proses sidang Praperadilan pertama dugaan kasus narkoba yang dialami oleh Meigi Alrianda mantan anggota Polres Melawi. Jum’at (30/01/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus dugan kepemilikan narkoba yang dimiliki oleh salah satu oknum anggota Polres Melawi masuk babak baru, setelah Meigi Alrianda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Kini kuasa hukum melakukan Praperadilan pada kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Didalam sidang pertama, kuasa hukum membacakan seluruh permohonan kepada mejelis hakim yang digelar di PN Pontianak pada Jum’at (30/01/2026). Ada banyak kuasa hukum menilai banyak kejanggalan didalam proses hukum yang dijalani oleh Meigi.

Kuasa Hukum Meigi, Herman Hofi menerangkan bahwa, terkait dengan dugaan yang dituduhkan kepada Meigi, merupakan suatu proses yang cacat hukum dan perlu dikaji kembali soal kasus tersebut.

“Kita melihat banyak kejanggalan didalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Melawi dan penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar tersebut adalah cacat hukum. Dari mulai prosedur yang dilalui hingga tekanan yang dialami oleh Meigi saat berada didalam Sel,” kata Kuasa Hukum, Herman Hofi pada Jum’at (30/01/2026).

Ia kemudian mengatakan bahwa, pihaknya meminta majelis hakim untuk dapat meninai secara objektif pada perkara yang dialami oleh Meigi.

“Kami berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan tidak takut untuk menyampaikan kebenaran, yang dimana jika memang benar yah dibenarkan dan jika salah yah harus salah,” ucapnya.

Herman Hofi juga menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti bahkan saksi-saksi yang nantinya akan menyampaikan fakta sebenarnya dalam sidang kasus dugaan kriminalisasi ini.
“Kita sudah siapkan berbagai bukti kita didalam persoalan ini, bahkan kita juga mengadirkan ahli-ahli sehigga persoalan ini dapat terbuka dan dapat menjadi perhatian semua bagi semua penyidik kita,” ungkapnya.

Kemudian Herman Hofi menjelaskan bahwa, didalam proses hukum yang dijalani oleh Meigi terdapat hukum-hukum atau peraturan yang dilanggar dalam prosesn penyidikan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Melawi dan Ditresnarkoba Polda Kalbar ada beberapa yang mereka langgar, tanpa ada surat apa pun yang bersangkutan ditahan, ditangkap, dan bahkan ada penganiayaan didalam proses tersebut,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Herman, yang paling penting sehingga menjadi persoalan pada kasus ini adalah berat Barang Bukti (BB) yang tidak memiliki kejelasan sehingga berubah-ubah.

“Bukti-bukti yang dituduhkan kepada Meigi, ini berubah-ubah dari mulai beratnya, hingga warna fisik tentu ini menjadi persoalan dalam proses hukum yang diterima oleh Meigi, jadi tentu akan kita ungkap pada sidang praperadilan ini,” tuturnya.

Sementara itu ditempat yang sama, yang juga menjadi Kuasa Hukum Meigi, Eka Nurhayati Ishak menjelaskan bahwa sebelumya Meigi merupakan anggota Polres Melawi.

“Meigi ini tercatat sebagai anggota bidang narkoba di Polres Melawi, namun ia ditarik sebagai supir atau Ajudan Kapolres Melawi pada saat itu, yaitu AKBP Muhammad Syafi’i yang saat ini menjabat sebagai Dir Tahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Kalbar,” pungkasnya.

Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan