KPK Periksa 14 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Desa di Pati
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Para saksi terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, hingga warga yang berasal dari Kecamatan Jaken.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Pati KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).
Pemeriksaan ini diduga terkait dengan dugaan pengumpulan uang dari calon perangkat desa oleh Tim 8 yang merupakan bagian dari struktur Bupati Pati nonaktif Sudewo. Berikut daftar 14 saksi yang diperiksa:
1. Sekretaris Desa (Sekdes) Sukorukun, Listyaningsih
2. Pelaksana tugas (Plt) Sekdes/Kadus Duni Desa Arumanis, Pandelan
3. Wiraswasta Sumarni
4. Wiraswasta Intan
5. Perangkat Desa Arumanis, Supriyanto
6. Kepala Desa Sidoluhur, Sudar
7. Kepala Desa Ronggo, Sutrisno
8. Kepala Desa Sidomukti, Yusuf Efendi
9. Kepala Desa Sriwedari, Harto
10. Kepala Desa Sumberrejo, Susanto
11. Kepala Desa Tamansari, Gus Amin
12. Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo
13. Warga Desa Sidoluhur, Ria Erlita Sari
14. Warga Desa Sidoluhur, Nur Utami
KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, Sudewo dan para tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Kuningan selama 20 hari, hingga 8 Februari 2026. Dalam konstruksi perkara, Tim 8 mematok tarif per calon perangkat desa antara Rp 165 juta-225 juta. Hingga Januari 2026, Sudewo dan timnya diduga telah mengumpulkan Rp 2,6 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Sudewo membantah melakukan pemerasan. Ia mengaku pengisian jabatan baru dijadwalkan pada Juli 2026 dan belum membahas secara formal maupun informal terkait rencana tersebut. Ia menegaskan tidak menerima imbalan apa pun dan mendorong pengisian jabatan yang fair, objektif, dan bebas praktik permainan.
Selain kasus ini, Sudewo juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






