Pontianak Tambah Warisan Budaya: Batang Burok dan Tari Timang Banjar Ditetapkan WBTb
Pontianak (Suara Kalbar) – Aroma manis tradisi dan irama gerak warisan leluhur kini mendapat pengakuan negara. Dua kekayaan budaya khas Kota Pontianak, Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat penetapan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (28/1/2026), di Halaman Kantor Gubernur Kalbar. Momen bersejarah itu disaksikan jajaran pemerintah daerah, tokoh adat dan budaya, serta masyarakat yang turut merayakan kebanggaan bersama.
Penetapan ini tertuang dalam keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. Fadli Zon, M.Sc, yang ditandatangani di Jakarta pada 15 Desember 2025. Dengan pengakuan tersebut, dua warisan budaya yang telah hidup dan tumbuh di tengah masyarakat Pontianak kini tercatat secara resmi sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyebut penetapan ini sebagai bentuk penghormatan negara terhadap tradisi lokal yang diwariskan lintas generasi.
“Ini bukan sekadar pengakuan, tetapi juga amanah. Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar adalah identitas budaya masyarakat Pontianak yang harus terus dijaga agar tetap hidup dan dikenal oleh generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kue Batang Burok bukan hanya kuliner khas, tetapi memiliki nilai simbolik yang kerap hadir dalam tradisi masyarakat Melayu Pontianak. Sementara Tari Timang Banjar menjadi cerminan ekspresi seni dan identitas budaya Banjar yang telah lama berakar dan berkembang di Kota Pontianak.
Menurut Amirullah, status WBTb Indonesia diharapkan mampu mendorong pelestarian yang lebih terarah dan berkelanjutan, mulai dari edukasi budaya, promosi, hingga pengembangan pariwisata berbasis kearifan lokal.
“Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen mendukung pelestarian warisan budaya daerah sebagai bagian dari identitas dan kekayaan bangsa,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti. Ia mengungkapkan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil dari proses panjang pendataan, kajian, dan pengusulan yang melibatkan pelaku budaya, akademisi, serta masyarakat.
“Pengakuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelestarian budaya lokal, terutama melalui jalur pendidikan,” kata Sri.
Ke depan, pihaknya akan mendorong pengenalan Kue Batang Burok dan Tari Timang Banjar sejak usia dini, baik melalui muatan lokal di sekolah, kegiatan ekstrakurikuler, maupun pertunjukan seni budaya.
Sri berharap, status WBTb Indonesia ini dapat menumbuhkan rasa bangga masyarakat terhadap budaya daerahnya sendiri sekaligus membuka peluang promosi yang lebih luas di tingkat nasional hingga internasional.
“Budaya bukan hanya untuk dijaga, tetapi juga dikembangkan agar tetap relevan dengan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai aslinya,” pungkasnya.
Penulis: Fajar Bahari






