SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Seorang Pria Berinisial A Pengedar Sabu di Semparuk

Berkat Informasi Warga, Polisi Amankan Seorang Pria Berinisial A Pengedar Sabu di Semparuk

Polres Sambas amankan seorang pria berinisial A diduga pengedar sabu di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sambas (Suara Kalbar) – Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A (42) di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Rabu (28/1/2026).

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Semparuk. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Sambas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah tugas yang telah diterbitkan.

“Tim Satresnarkoba melakukan pemantauan, membuntuti pergerakan pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan saat berada di atas sepeda motor di lokasi kejadian,” jelas AKP Sadoko.

Ia menambahkan, proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian perkara dengan disaksikan langsung oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,06 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya. Terduga pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sambas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Sadoko menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba demi melindungi masa depan generasi muda.

“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tutupnya.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan