SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Mantan Anggota Polres Melawi Buka Suara Soal Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Klaim Dijebak Ajukan Praperadilan

Mantan Anggota Polres Melawi Buka Suara Soal Kasus Narkoba yang Menjeratnya, Klaim Dijebak Ajukan Praperadilan

Mantan Anggota Polres Melawi, Meigi Alrianda memegang surat permohonan pengunduran diri dari instansi polri. Minggu (25/01/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Mantan oknum anggota Polres Melawi bernama Meigi Alrianda, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 499,16 – gram akhirnya buka suara.

Ia membantah sebagai pemilik dan memastikan jika kasus yang menjeratnya adalah rekayasa.

Kepada Suarakalbar.co.id Meigi menceritakan bagaimana kasus kepemilikan narkoba tersebut dituduhkan kepada dirinya. Peristiwa itu bermula ketika ia dikenalkan oleh juniornya DN kepada seorang anggota Polres Gunung Mas, Polda Kalimantan Tengah berinisial IB.

“Saya dikenalkan dengan IB ini untuk kepentingan mencarikan mobil yang akan dibeli dan dibawa ke Kalimantan Tengah,” kata Meigi, ketika di temui di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 2A Pontianak, pada Minggu (25/01/2026).

Dia menjelaskan, dari urusan jual beli mobil, komunikasi dengan IB terus berlanjut hingga yang bersangkutan meminta dikirimkan pakaian-pkaian bekas yang nantinya akan diberikan kepada anggota dan masyarakat yang tinggal di daerah pelosok.

“Atas permintaan ini, saya mengumpulan pakainnya yang tida terpakai untuk dikirim kepada IB dengan alamat Polres Gunung Mas,” jelasnya.

Meigi menuturkan, pada Minggu (12/10/2025) ia mengumpulkan pakaian dinas pembagian dari kantor dan beberapa pakaian sehari-hari yang tidak dipakai untuk dikirim melalui jasa pengiriman barang JNT.

“Total 18 pasang pakaian yang saya kirim. Saat proses pengemasan pakaian di mess, paket ini sempat saya dokumentasikan,” tuturnya.

Meigi menceritakan, dari mess Polres Melawi Jalan Provinsi Nanga Pinoh – Sintang KM.10, Sidomulyo, Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, ia bergerak menuju kantor jasa pengiriman barang JNT yang tak jauh dari Mapolres Melawi.

“Pada saat menyerahkan barang kepada petugas JNT, saya sudah sempat menyuruh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap paket yang akan dikirim. Namun petugas JNT tidak menggubrik dan paket langsung dikemas untuk dikirim,” katanya.

Dua hari setelah pengiriman barang, lanjut Meigi, pada Selasa (14/10/2025), saat sedang duduk santai di depan mess Mapolres Melawi, ia didatangi beberapa anggota yang memintanya untuk menghadap Kapolres di ruangan.

“Saat itu, saya sempat ditarik dan dipaksa untuk menghadap Kapolres, padahal masalah apa yang terjadi saya juga tidak mengetahuinya,” ucapnya.

Meigi mengerangkan, dengan pakaian apa adanya dan didampingi beberapa anggota, ia kemudian menemui Kapolres di ruang kerjanya. Di sana, ia langsung dipaksa untuk mengakui memiliki narkotika jenis sabu seberat 499,16gram yang ditemukan oleh petugas Bea Cukai dan anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar di komplek pergudangan Jalan Ahmad Yani 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

“Meski dipaksa, saya tetap membantah kepemilikan sabu yang dituduhkan. Karena barang yang saya kirim pakaian bukan barang haram,” tegasnya

Akan tetapi, Meigi menambahkan, anggota yang ada di ruangan Kapolres saat itu langsung langsung memborgolnya dan langsung membawanya kedalam sel. Telepon genggam disita dan mess tempatnya tinggal langsung digeledah.

Meigi mengatakan, tidak lama setelah kejadian di ruangan Kapolres, anggota Ditnarkoba Polda Kalbar datang ke Polres Melawi dan langsung membawanya ke Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dia menceritakan, selama berada di dalam sel, ia mendapatkan perlakuan tidak layak. Mulai dari dianiaya, disuruh melepas celana panjang yang dikenakan, bahkan tidak diberi makan disaat tahanan lain mendapat jatah makanan.

“Alhamdulillah, ternyata di dalam sel itu masih ada orang baik. Seorang tahanan memberikan saya air putih untuk minum,” tuturnya.

Meigi menuturkan, setelah berada selama satu malam di sel Polda Kalbar, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas 2A Pontianak.

“Setelah dipindahkan di rutan, barulah saya merasa aman, karena tidak ada ancaman dan intimidasi,” tuturnya.

Meigi menegaskan, bahwa tuduhan kepemilikan sabu yang ditemukan di dalam paket yang ia kirim melalui JNT, tidak lah benar. Bahwa sabu tersebut bukanlah miliknya dan ia merasa menjadi korban rekayasa kasus.

“Saya kecewa dengan institusi ini. Atas nama keadilan dan kebenaran, saya berani bersumpah atas nama apapun jika barang haram itu bukan milik saya,” tegasnya.

Meigi menyatakan, demi harga diri ia dan keluarga, pada Kamis (22/01/2026), dirinya telah resmi melayangkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Polri ke Polda Kalimantan Barat.

Sementara itu, Kuasa hukum Meigi Alianda, yakni Eka Nurhayati mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditnarkoba Polda.

Menurut Eka, pengajuan permohonan praperadilan tersebut penting dilakukan, untuk memastikan sah atau tidaknya proses penahanan, penggeledahan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Karena sampai dengan saat ini tidak ada satu surat menyurat pun yang diteriman kliennya.

“Permohonan kami sudah diterima serta telah terdaftar,” kata Eka, pada Rabu (28/10/2026).

Sementara itu, Suarakalbar.co.id telah mencoba menghubungi Polda Kalbar melalui pesan sinngkat melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono untuk mengkonfirmasi mengenai pernyataan yang disampaikan Meigi Alrianda. Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi ini belum mendapat jawaban.


Penulis:
Iqbal Meizar

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan