SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Pedagang Pasar Tengah Harapkan Penertiban PKL, Pemkot Minta Dukungan Tertulis

Pedagang Pasar Tengah Harapkan Penertiban PKL, Pemkot Minta Dukungan Tertulis

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat meninjau sejumlah kios di Pasar Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (27/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari.

Pontianak (Suara Kalbar) – Permintaan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar ketentuan kembali disuarakan para pedagang Pasar Tengah Kota Pontianak. Aspirasi tersebut disampaikan langsung saat Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan dan retribusi pasar, Rabu (27/01/2026).

Para pedagang kios menilai keberadaan PKL yang berjualan di depan kios mengganggu aktivitas jual beli dan berdampak pada penurunan omzet. Selain itu, pedagang liar dinilai tidak memiliki kewajiban yang sama karena tidak membayar retribusi maupun pajak kepada pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Bahasan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak siap melakukan penertiban, namun membutuhkan dukungan konkret dari para pedagang resmi. Dukungan itu diperlukan agar penataan berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

“Kami butuh dukungan berupa tanda tangan bahwa mereka menginginkan, kan mereka tidak punya sptu biasanya kan puny sptu tapi didalam ternyata mereka keluar, ini kan berjualan tidak pada tempatnya,” ujar Bahasan.

Ia menjelaskan, dukungan dari pedagang kios menjadi penting agar penertiban dapat dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan polemik. Penataan tersebut juga bertujuan untuk mempermudah akses konsumen menuju lapak pedagang yang berjualan sesuai ketentuan.

“Ini ada dukungan dari masyarakat pedagang agar pemerintah lakukan penertiban agar akses konsumen untuk berbelanja tidak sulit sampai kepada lapak yang punya sptu berjualan pada tempatnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Pedagang Kaki Lima, Suryaman, turut menyampaikan kondisi pedagang kios yang terdampak akibat keberadaan PKL di depan area pasar. Menurutnya, hal tersebut membuat kios-kios resmi menjadi sepi pembeli.

“mereka ni punya kios jadi sepi karena ada yang jualan di depan (PKL) kaya gini, sedangkan didepan tidak pernah bayar, berjualan bebas dan mereka tidak pernah bayar pajak ke pemerintah,” kata Suryaman.

Ia juga menyinggung persoalan tunggakan pembayaran kios lama yang diharapkan dapat diberikan keringanan oleh pemerintah, dengan catatan penataan pasar dilakukan secara menyeluruh.

“Pembayaran kios yang dulu kan itu masih terhutang, maksud kita adanya pemutihan tidak terlalu banyak tapi dengan catatan harus bersih, pedagang (Kaki lima) harus bersih, mereka kan tidak bayar pajak,” pungkasnya.

Penulis: Fajar Bahari

Komentar
Bagikan:

Iklan