Pemkot Pontianak Tertibkan Retribusi Pasar, Bahasan Temui Pedagang Pasar Tengah
Pontianak (Suara Kalbar) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memberikan pengarahan sekaligus sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha kepada para pedagang Pasar Tengah, Selasa (27/01/2026).
Sosialisasi yang berlangsung di Masjid An Nur Pasar Tengah tersebut diikuti oleh para pedagang pasar. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, hingga sanksi administratif yang diatur dalam regulasi terbaru. Dengan demikian, pelaksanaan retribusi pasar diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahasan menegaskan bahwa Perwa Pontianak Nomor 43 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam penataan sistem pemungutan retribusi pasar di Kota Pontianak.
“Dengan regulasi terbaru ini, masyarakat bisa lebih disiplin dan saling mendukung antara pedagang dengan pemerintah,” ujar Bahasan.
Ia juga menanggapi aspirasi para pedagang terkait permohonan pemutihan retribusi hingga tahun 2024. Menurutnya, aspirasi tersebut akan dibahas bersama secara musyawarah dengan melibatkan pihak terkait, termasuk dukungan dari DPRD.
“Insya Allah tuntutan atau aspirasi akan kami rembukan dan musyawarahkan. Untuk pemutihan sampai tahun 2024 harus ada regulasi yang mendukung, karena memerlukan dukungan dewan,” jelasnya.
Bahasan mengakui bahwa pedagang Pasar Tengah memang membutuhkan kebijakan pemutihan retribusi akibat berbagai faktor, seperti peristiwa kebakaran Pasar Tengah dan dampak pandemi Covid-19.
“Ini fakta bahwa pedagang Pasar Tengah membutuhkan pemutihan karena beberapa faktor. Ada yang terdampak sebelum kebakaran Pasar Tengah, ada juga saat pandemi Covid-19. Jika sudah kita akomodir, ke depan mereka tidak punya alasan lagi untuk tidak mendukung kebijakan yang kami tetapkan,” tegasnya.
Ia berharap setelah persoalan lama dapat diselesaikan, para pedagang mulai tahun 2025 ke atas dapat melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi secara disiplin sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Penulis: Fajar Bahari






