SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

KPK Periksa Eks Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan Bapermades menjadi prioritas karena lembaga antirasuah ingin menelusuri dugaan praktik pemerasan yang diduga tidak hanya terjadi di satu kecamatan. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi termasuk eks pejabat Kemenag M Agus Syafi selaku kasubdit perizinan, akreditasi, dan bina penyelenggaraan haji khusus periode tahun 2023-2024.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Selain Agus Syafi, KPK juga memeriksa Nila Aditya Devi selaku staf asrama haji Bekasi. Keduanya sudah tiba di gedung Merah Putih KPK. M Agus Syafi datang pada 09.38 WIB dan Nila Aditya Devi datang 10.03 WIB.

Budi belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Pemeriksaan Saksi Kunci

Sehari sebelumnya, pada Senin (26/1/2026), penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci dalam kasus ini, antara lain Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, sekjen asosiasi travel haji, Kesthuri atau Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Muhamad Al Fatih dan eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan keterangan Gus Alex merupakan salah keterangan kunci untuk membongkar aliran dana korupsi kasus kuota haji, terutama aliran dana dari pihak travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus PIHK ke oknum-oknum di Kemenag.

Aliran dana ini diduga terkait dengan diskresi dari eks Menag Yaqut yang mengubah pembagian kuota haji tambahan menjadi masing-masing 50% untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Menurut Budi, sebagian aliran dana tersebut juga dititipkan melalui Gus Alex atau Gus diduga menjadi pengepul dari pihak Kementerian Agama.

Sementara pemeriksaan terhadap Fuad Hasan lebih terkait dengan perolehan, distribusi dan jual beli kuota haji tambahan.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan