Keterangan Gus Alex Jadi Kunci KPK Bongkar Aliran Dana Kuota Haji Tambahan
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterangan eks staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap aliran uang kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.
Fokus utama penyidikan mengarah pada dugaan aliran dana dari agen travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Gus Alex diperiksa penyidik KPK sebagai saksi selama kurang lebih 8 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026). Pemeriksaan tersebut dinilai krusial untuk memetakan proses, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Tentunya ini menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kuota tambahan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (26/1/2026).
Menurut Budi, penyidik KPK mendalami pengetahuan Gus Alex terkait dugaan aliran uang dari biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, termasuk pula dugaan adanya penitipan dana dari agen travel yang mengalir melalui Gus Alex dalam proses pembagian kuota tersebut.
“Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” tandas Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara terperinci jumlah uang yang diduga dititipkan oleh agen travel haji melalui Gus Alex. Budi menegaskan, peran Gus Alex dinilai signifikan, khususnya dalam konteks diskresi pembagian kuota haji tambahan dan pergerakan aliran dana yang memengaruhi kebijakan tersebut.
“Nanti untuk jumlahnya agar lebih detail, kami akan sampaikan pada saat konferensi pers ya. Nanti kalau semuanya sudah lengkap,” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kerugian negara.
KPK menyatakan penyidikan kasus ini berjalan secara progresif. Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan saksi dilakukan di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Tak hanya dari internal Kemenag, KPK juga memeriksa ratusan pemilik dan pengelola travel haji dan umrah atau PIHK.
Dugaan korupsi dalam perkara ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Pembagian tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50:50 tersebut.
Bahkan, KPK juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut, termasuk keuntungan yang diperoleh agen travel dari pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





