SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Asusila Jadi Delik Aduan di KUHP, Satpol PP Pontianak Tetap Pegang Perda

Asusila Jadi Delik Aduan di KUHP, Satpol PP Pontianak Tetap Pegang Perda

Potret Kasatpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro saat dikonfirmasi terkait kasus lainnya pada Rabu (12/11/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru tidak langsung menghentikan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan perbuatan asusila di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Meski dalam KUHP terbaru tindak pidana asusila diproses melalui mekanisme delik aduan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pontianak menegaskan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pihaknya masih menjalankan fungsi pengawasan demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kalimantan Barat terkait penerapan aturan tersebut, meski saat ini masih dalam tahap pengkajian.

“Satpol PP sudah melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar, tapi masih dalam tahap pengkajian. Namun walaupun itu delik aduan, Satpol PP Pontianak secara umum tetap melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan asusila tersebut terkait dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” tegas Toro saat ditemui pada Senin (19/01/2026).

Toro menambahkan, penanganan kasus akan tetap dilakukan apabila terdapat laporan dari ketua RT maupun masyarakat setempat. Pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan sah dan kedapatan berada di dalam satu kamar serta diduga melakukan perbuatan asusila tetap akan diproses berdasarkan Perda yang berlaku di Kota Pontianak.

“Andai ada masyarakat lapor, pak RT lapor, tetap kita tindak lanjuti. Kita tidak melihat itu perbuatan asusila atau bukan, tapi jika masyarakat resah ada pasangan lain jenis keluar masuk, tetap kita tindak lanjuti dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah tersebut. Sesuai dengan Perda kita tindak. Apa lagi anak-anak di bawah umur karena di KUHP anak-anak di bawah umur tidak diatur, jadi tetap diatur dalam Perda,” tambahnya.

Pemerintah Kota Pontianak sendiri telah menetapkan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Sosial. Dalam Bab IX Pasal 39, perda tersebut mengatur larangan bertingkah laku dan melakukan perbuatan asusila di ruang publik serta melarang pasangan berlainan jenis berada di ruangan tertutup di rumah kos, hotel, atau penginapan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Perda ini juga melarang penyediaan tempat untuk praktik perbuatan asusila, termasuk yang melibatkan anak-anak.

Sementara itu, KUHP nasional yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Regulasi ini membawa perubahan dalam penanganan perkara asusila dan kesusilaan dengan menempatkannya sebagai delik aduan, di mana proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang dirugikan atau berhak mengadu.

Pemerintah menegaskan, pengaturan tersebut bertujuan melindungi nilai moral dan ruang privat masyarakat, sekaligus mencegah tindakan penegakan hukum yang bersifat sewenang-wenang. Dalam ketentuan delik aduan, pelapor juga memiliki hak untuk mencabut laporan sebelum proses pemeriksaan perkara di persidangan dimulai.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan